KEBIJAKAN PAJAK

Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 16:41 WIB
Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan kegiatan forensik digital pada Ditjen Pajak (DJP) tetap bersandar pada prinsip yang telah diakui secara internasional.

Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, tenaga forensik digital, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, dan penyidik harus bersandarkan pada prinsip-prinsip kegiatan forensik digital yang telah diakui secara internasional.

“Yaitu Association of Chief Police Officers (ACPO) Good Practice Guide for Digital Evidence,” bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah, pertama, segala tindakan yang dilakukan oleh tenaga forensik digital harus mampu menjaga keaslian data yang diambil dari perangkat elektronik (tidak mengubah data) dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, jika ditemukan situasi yang mengharuskan adanya akses data langsung dari sumbernya, tenaga forensik digital tersebut harus mempunyai kompetensi serta dapat menjelaskan relevansi, proses, dan akibat yang ditimbulkan dari tindakannya itu.

Ketiga, semua proses dan/atau tindakan yang terkait dengan data elektronik harus tercatat dan disimpan dengan baik agar dapat diuji. Keempat, prinsip-prinsip tersebut harus dipastikan untuk selalu diterapkan dalam kegiatan forensik digital.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selain melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan forensik digital di atas, tenaga forensik digital, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, dan penyidik juga harus menerapkan prosedur serta teknik yang tepat untuk menjaga keaslian data elektronik.

“Karena karakteristiknya yang bersifat rapuh, dapat diubah, mudah rusak dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat, bahkan dapat berakibat data elektronik tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan,” bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017.

Data elektronik adalah data yang dikelola dan/atau disimpan dengan menggunakan perangkat elektronik, baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi