KEBIJAKAN PAJAK

Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 16:41 WIB
Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan kegiatan forensik digital pada Ditjen Pajak (DJP) tetap bersandar pada prinsip yang telah diakui secara internasional.

Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, tenaga forensik digital, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, dan penyidik harus bersandarkan pada prinsip-prinsip kegiatan forensik digital yang telah diakui secara internasional.

“Yaitu Association of Chief Police Officers (ACPO) Good Practice Guide for Digital Evidence,” bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah, pertama, segala tindakan yang dilakukan oleh tenaga forensik digital harus mampu menjaga keaslian data yang diambil dari perangkat elektronik (tidak mengubah data) dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, jika ditemukan situasi yang mengharuskan adanya akses data langsung dari sumbernya, tenaga forensik digital tersebut harus mempunyai kompetensi serta dapat menjelaskan relevansi, proses, dan akibat yang ditimbulkan dari tindakannya itu.

Ketiga, semua proses dan/atau tindakan yang terkait dengan data elektronik harus tercatat dan disimpan dengan baik agar dapat diuji. Keempat, prinsip-prinsip tersebut harus dipastikan untuk selalu diterapkan dalam kegiatan forensik digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan forensik digital di atas, tenaga forensik digital, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, dan penyidik juga harus menerapkan prosedur serta teknik yang tepat untuk menjaga keaslian data elektronik.

“Karena karakteristiknya yang bersifat rapuh, dapat diubah, mudah rusak dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat, bahkan dapat berakibat data elektronik tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan,” bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017.

Data elektronik adalah data yang dikelola dan/atau disimpan dengan menggunakan perangkat elektronik, baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra