MALAYSIA

Fokus Pulihkan Ekonomi, Ini Rencana Kebijakan Perpajakan Malaysia 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 13:00 WIB
Fokus Pulihkan Ekonomi, Ini Rencana Kebijakan Perpajakan Malaysia 2022

Rombongan kendaraan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba di National Palace untuk pertemuan dengan raja di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/hp/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menerbitkan rencana anggaran (Pre-Budget Statement), termasuk rencana kebijakan perpajakan, yang akan difokuskan pada pemulihan ekonomi pada tahun depan.

Menteri Keuangan Malaysia Datuk Seri Tengku Zafrul Abdul Aziz memperkirakan ekonomi 2022 akan pulih dari krisis Covid-19. Untuk itu, pemerintah menerbitkan rencana anggaran sebagai arahan, pendekatan, dan target yang hendak dicapai pada 2022.

“Anggaran 2022 akan didorong untuk pemulihan nasional, agar keluar dari krisis Covid-19, serta melanjutkan agenda untuk membantu kehidupan dan sektor ekonomi yang terkena dampak Covid-19,” katanya dikutip dari Malay Mail, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Salah satu fokus rencana anggaran adalah peningkatan pemasukan negara melalui pajak. Berbagai kebijakan pajak akan dilakukan, mulai dari kepatuhan pajak hingga program pengungkapan sukarela khusus pajak tidak langsung.

Pemerintah juga akan mengadakan program pengenalan sertifikat kepatuhan pajak sebagai syarat peserta tender dalam pengadaan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan peninjauan kembali perlakuan perpajakan yang teridentifikasi melakukan praktik merugikan.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak langsung Malaysia hingga Juli 2021 baru RM67,4 miliar atau setara dengan Rp231,3 triliun atau 56% dari target. Sementara itu, penerimaan pajak tidak langsung baru RM24,8 miliar atau 59% dari target.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah juga menetapkan defisit fiskal sebesar 7,0% pada tahun ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan berbagai bantuan penanganan Covid-19. Terlebih dengan adanya varian baru Covid-19 sehingga alokasi penanganan masih fokus pada sektor kesehatan.

Anggaran 2022 akan fokus pada reformasi untuk tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Rencana Malaysia ke-12, dan Visi Kemakmuran Bersama 2030. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja