MALAYSIA

Fokus Pulihkan Ekonomi, Ini Rencana Kebijakan Perpajakan Malaysia 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 13:00 WIB
Fokus Pulihkan Ekonomi, Ini Rencana Kebijakan Perpajakan Malaysia 2022

Rombongan kendaraan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba di National Palace untuk pertemuan dengan raja di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/hp/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menerbitkan rencana anggaran (Pre-Budget Statement), termasuk rencana kebijakan perpajakan, yang akan difokuskan pada pemulihan ekonomi pada tahun depan.

Menteri Keuangan Malaysia Datuk Seri Tengku Zafrul Abdul Aziz memperkirakan ekonomi 2022 akan pulih dari krisis Covid-19. Untuk itu, pemerintah menerbitkan rencana anggaran sebagai arahan, pendekatan, dan target yang hendak dicapai pada 2022.

“Anggaran 2022 akan didorong untuk pemulihan nasional, agar keluar dari krisis Covid-19, serta melanjutkan agenda untuk membantu kehidupan dan sektor ekonomi yang terkena dampak Covid-19,” katanya dikutip dari Malay Mail, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Salah satu fokus rencana anggaran adalah peningkatan pemasukan negara melalui pajak. Berbagai kebijakan pajak akan dilakukan, mulai dari kepatuhan pajak hingga program pengungkapan sukarela khusus pajak tidak langsung.

Pemerintah juga akan mengadakan program pengenalan sertifikat kepatuhan pajak sebagai syarat peserta tender dalam pengadaan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan peninjauan kembali perlakuan perpajakan yang teridentifikasi melakukan praktik merugikan.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak langsung Malaysia hingga Juli 2021 baru RM67,4 miliar atau setara dengan Rp231,3 triliun atau 56% dari target. Sementara itu, penerimaan pajak tidak langsung baru RM24,8 miliar atau 59% dari target.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pemerintah juga menetapkan defisit fiskal sebesar 7,0% pada tahun ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan berbagai bantuan penanganan Covid-19. Terlebih dengan adanya varian baru Covid-19 sehingga alokasi penanganan masih fokus pada sektor kesehatan.

Anggaran 2022 akan fokus pada reformasi untuk tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Rencana Malaysia ke-12, dan Visi Kemakmuran Bersama 2030. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi