CORETAX SYSTEM

Fitur Simulator Coretax Belum 100 Persen, DJP: Dilengkapi Bertahap

Muhamad Wildan | Senin, 23 September 2024 | 19:00 WIB
Fitur Simulator Coretax Belum 100 Persen, DJP: Dilengkapi Bertahap

Salah satu fitur pelaporan SPT Tahunan dalam coretax system.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus melengkapi fitur-fitur yang tersedia dalam simulator coretax administration system (CTAS) secara bertahap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan fitur-fitur simulator coretax yang diprioritaskan oleh DJP adalah yang berkaitan dengan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak serta membayar dan melaporkan pajak.

"Kita selesaikan secara bertahap terutama yang berkaitan dengan wajib pajak dalam konteks layanan dan juga dalam pemenuhan kewajiban pajak, mulai dari daftar, bayar, lapor, itu yang pertama kali kami siapkan fiturnya," ujar Suryo, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ke depan, simulator coretax tetap bisa digunakan oleh wajib pajak meski coretax sudah resmi diluncurkan dan bisa digunakan oleh wajib pajak. Menurut Suryo, simulator akan terus dibuka untuk mendukung kegiatan pemberian edukasi.

Seperti diketahui, wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjajal simulator coretax. Pendaftaran diri dilaksanakan melalui akun DJP Online wajib pajak.

Setelah mendaftarkan diri, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan sukses.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

"Silakan melakukan pengecekan secara berkala atas email yang telah didaftarkan saat registrasi," tulis DJP dalam notifikasi yang muncul setelah mendaftarkan diri untuk mengakses simulator coretax.

Untuk saat ini, simulator coretax hanya tersedia dalam Bahasa Inggris. Meski demikian, nantinya coretax bakal tersedia dalam 2 bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, wajib pajak bakal melaksanakan hak dan menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan coretax mulai tahun depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global