CORETAX SYSTEM

Fitur Simulator Coretax Belum 100 Persen, DJP: Dilengkapi Bertahap

Muhamad Wildan | Senin, 23 September 2024 | 19:00 WIB
Fitur Simulator Coretax Belum 100 Persen, DJP: Dilengkapi Bertahap

Salah satu fitur pelaporan SPT Tahunan dalam coretax system.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus melengkapi fitur-fitur yang tersedia dalam simulator coretax administration system (CTAS) secara bertahap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan fitur-fitur simulator coretax yang diprioritaskan oleh DJP adalah yang berkaitan dengan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak serta membayar dan melaporkan pajak.

"Kita selesaikan secara bertahap terutama yang berkaitan dengan wajib pajak dalam konteks layanan dan juga dalam pemenuhan kewajiban pajak, mulai dari daftar, bayar, lapor, itu yang pertama kali kami siapkan fiturnya," ujar Suryo, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ke depan, simulator coretax tetap bisa digunakan oleh wajib pajak meski coretax sudah resmi diluncurkan dan bisa digunakan oleh wajib pajak. Menurut Suryo, simulator akan terus dibuka untuk mendukung kegiatan pemberian edukasi.

Seperti diketahui, wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjajal simulator coretax. Pendaftaran diri dilaksanakan melalui akun DJP Online wajib pajak.

Setelah mendaftarkan diri, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan sukses.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

"Silakan melakukan pengecekan secara berkala atas email yang telah didaftarkan saat registrasi," tulis DJP dalam notifikasi yang muncul setelah mendaftarkan diri untuk mengakses simulator coretax.

Untuk saat ini, simulator coretax hanya tersedia dalam Bahasa Inggris. Meski demikian, nantinya coretax bakal tersedia dalam 2 bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, wajib pajak bakal melaksanakan hak dan menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan coretax mulai tahun depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak