CORETAX SYSTEM

Fitur Simulator Coretax Belum 100 Persen, DJP: Dilengkapi Bertahap

Muhamad Wildan | Senin, 23 September 2024 | 19:00 WIB
Fitur Simulator Coretax Belum 100 Persen, DJP: Dilengkapi Bertahap

Salah satu fitur pelaporan SPT Tahunan dalam coretax system.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus melengkapi fitur-fitur yang tersedia dalam simulator coretax administration system (CTAS) secara bertahap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan fitur-fitur simulator coretax yang diprioritaskan oleh DJP adalah yang berkaitan dengan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak serta membayar dan melaporkan pajak.

"Kita selesaikan secara bertahap terutama yang berkaitan dengan wajib pajak dalam konteks layanan dan juga dalam pemenuhan kewajiban pajak, mulai dari daftar, bayar, lapor, itu yang pertama kali kami siapkan fiturnya," ujar Suryo, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Ke depan, simulator coretax tetap bisa digunakan oleh wajib pajak meski coretax sudah resmi diluncurkan dan bisa digunakan oleh wajib pajak. Menurut Suryo, simulator akan terus dibuka untuk mendukung kegiatan pemberian edukasi.

Seperti diketahui, wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjajal simulator coretax. Pendaftaran diri dilaksanakan melalui akun DJP Online wajib pajak.

Setelah mendaftarkan diri, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan sukses.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Silakan melakukan pengecekan secara berkala atas email yang telah didaftarkan saat registrasi," tulis DJP dalam notifikasi yang muncul setelah mendaftarkan diri untuk mengakses simulator coretax.

Untuk saat ini, simulator coretax hanya tersedia dalam Bahasa Inggris. Meski demikian, nantinya coretax bakal tersedia dalam 2 bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, wajib pajak bakal melaksanakan hak dan menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan coretax mulai tahun depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja