ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Prepopulated Data Dioptimalkan, Lapor SPT Tahunan Makin Gampang

Dian Kurniati | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Fitur Prepopulated Data Dioptimalkan, Lapor SPT Tahunan Makin Gampang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) bakal memberikan manfaat bagi wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejalan dengan implementasi PSIAP, fitur prepopulated data bakal makin banyak digunakan. Dengan fitur ini, wajib pajak nantinya akan lebih mudah menyampaikan SPT Tahunan.

"Sepanjang datanya bisa masuk, kita bisa membuatkan SPT Bapak-Ibu semuanya. Tinggal dilihat saja, SPT saya cocok atau tidak, kalau cocok tinggal send," katanya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Yon mengatakan fitur prepopulated data adalah sistem penyediaan data berdasarkan database yang telah dimiliki otoritas sebelumnya. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, prepopulated data dapat bersumber dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

Sebetulnya, Ditjen Pajak (DJP) telah menggunakan fitur prepopulated data sejak beberapa tahun lalu. Ke depan, fitur ini bakal makin dioptimalkan sehingga penyampaian SPT Tahunan di Indonesia bisa semudah di negara lain.

Yon menyebut fitur prepopulated data akan memudahkan wajib pajak karena tinggal mencocokkan kebenaran data sebelum men-submit. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali prepopulated data saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan seluruh datanya benar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menurut fitur prepopulated data sangat cocok digunakan untuk wajib pajak orang pribadi karyawan. Sistem DJP bahkan dapat mengolah data untuk wajib pajak yang bekerja pada lebih dari 1 pemberi kerja.

"Kalau 1 atau 2 pemberi kerja relatively oke, tetapi kalau 1 pemberi kerja tetapi punya objekan di luar, ini kadangkala informasinya kalau self employee harus diinformasikan sendiri," ujarnya.

Sejalan dengan PSIAP, DJP juga mengembangkan aplikasi taxpayer account management (TAM) sebagai salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra