KEBIJAKAN PAJAK

Fitur Pelaporan Realisasi Investasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:00 WIB
Fitur Pelaporan Realisasi Investasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan 2022, Ditjen Pajak (DJP) tak kunjung menyediakan aplikasi untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi bagi wajib pajak peserta PPS.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021, laporan realisasi repatriasi atau investasi disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

"Kewajiban penyampaian laporan…disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama," bunyi Pasal 18 ayat (3) huruf a PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam akun Twitter @kring_pajak, DJP menyampaikan aplikasi realisasi repatriasi dan investasi PPS saat ini masih belum tersedia. Jika tidak ada aral melintang, aplikasi tersebut akan disediakan di DJP Online.

"Untuk sarana pelaporannya melalui DJP Online. Namun, mohon maaf, saat ini pelaporan realisasi tersebut belum tersedia di DJP Online dan sedang dalam proses deploy," sebut DJP.

Perlu diketahui, kewajiban penyampaian laporan hanya berlaku bagi wajib pajak yang menyatakan merepatriasikan hartanya ke dalam negeri atau menyatakan menginvestasikan hartanya di dalam negeri saat PPS digelar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Komitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi atas harta bersih disampaikan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Laporan realisasi harus disampaikan secara elektronik.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP