KEBIJAKAN PAJAK

Fitur Pelaporan Realisasi Investasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:00 WIB
Fitur Pelaporan Realisasi Investasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan 2022, Ditjen Pajak (DJP) tak kunjung menyediakan aplikasi untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi bagi wajib pajak peserta PPS.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021, laporan realisasi repatriasi atau investasi disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

"Kewajiban penyampaian laporan…disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama," bunyi Pasal 18 ayat (3) huruf a PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Dalam akun Twitter @kring_pajak, DJP menyampaikan aplikasi realisasi repatriasi dan investasi PPS saat ini masih belum tersedia. Jika tidak ada aral melintang, aplikasi tersebut akan disediakan di DJP Online.

"Untuk sarana pelaporannya melalui DJP Online. Namun, mohon maaf, saat ini pelaporan realisasi tersebut belum tersedia di DJP Online dan sedang dalam proses deploy," sebut DJP.

Perlu diketahui, kewajiban penyampaian laporan hanya berlaku bagi wajib pajak yang menyatakan merepatriasikan hartanya ke dalam negeri atau menyatakan menginvestasikan hartanya di dalam negeri saat PPS digelar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Komitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi atas harta bersih disampaikan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Laporan realisasi harus disampaikan secara elektronik.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan