Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
dear admin, untuk pelaporan SPT MASA PPN, apakah harus melalui webbased ( web.efaktur.go.id) dan tidak bisa melalui DJP ONLINE? dan untuk faktur masukan yg baru, apakah bisa di ubah masa pengkreditannya? terima kasih