KP2KP TAKALAR

Fiskus Kunjungi Kantor Desa, Minta Penjelasan soal Penyetoran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:30 WIB
Fiskus Kunjungi Kantor Desa, Minta Penjelasan soal Penyetoran Pajak

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan kunjungan ke Kantor Desa Parangmata yang berlokasi di Jalan Poros Galesong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar pada 22 September 2023.

Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan kunjungan kerja dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil monitoring pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa.

“Berdasarkan hasil monitoring tahun pajak 2022, pembayaran pajak Desa Parangmata masih minim dan pembayaran pajak tahun 2023 juga belum ada,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain pembayaran, lanjut Cres, terdapat juga kewajiban lain yang harus dipenuhi yaitu pelaporan SPT Masa Unifikasi. Dia menjelaskan bendahara wajib langsung melakukan pemotongan atau pemungutan PPh dan PPN setiap kali ada kegiatan.

“Setelah melakukan penyetoran, bendahara wajib melaporkan menggunakan SPT Unifikasi melalui situs web pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jangan sampai ditunda karena terdapat sanksi administrasi apabila terlambat bayar dan lapor,” tuturnya.

Cres juga mengimbau bendahara desa untuk tidak segan meminta konsultasi atau asistensi ke kantor pajak apabila menghadapi kendala, baik dalam penghitungan maupun pelaporan pajak. Harapannya, Desa Parangmata melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Desa Parangmata Nur Salam menjelaskan pemerintah desa sudah melakukan penghitungan pajak untuk tahun 2023. Dia berjanji akan segera menyetorkan pajak dari belanja dana desa tersebut.

“Kami masih menunggu hasil audit pemeriksa Inspektorat Kabupaten Takalar untuk tahun pajak 2022, bu. Sedangkan, untuk tahun 2023 kami sudah hitung dan rencana akan secepatnya kami setorkan pajaknya,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak