KPP PRATAMA BATAM UTARA

Fiskus Jelaskan Lagi Fasilitas Percepatan Restitusi Pajak Rp 100 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Fiskus Jelaskan Lagi Fasilitas Percepatan Restitusi Pajak Rp 100 Juta

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan edukasi pajak melalui Live Instagram: Sudut Ngopi 215 dengan tema Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak’ pada 26 September 2023.

Kegiatan yang diikuti oleh 15 wajib pajak tersebut dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara Andhika Saputra dan Merita Katrina Sari. Salah satu materi yang diulas ialah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.

“Berdasarkan PER-5/PJ/2023, wajib pajak yang berhak mendapat fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan lebih bayar hingga Rp100 juta,” kata Merita dikutip dari situs web DJP, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, petugas KPP akan melakukan penelitian sesuai dengan PMK 39/2018. Apabila setelah diteliti terdapat kelebihan pembayaran pajak, petugas KPP akan menyampaikan pemberitahuan.

Selain pemberitahuan, petugas KPP akan meminta wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Sebagai informasi, pemberitahuan dan permintaan rekening tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi wajib pajak paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

“Dengan fasilitas ini, wajib pajak tidak perlu menjalani proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa pajak sebagaimana alur pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17B UU KUP sehingga proses penyelesaiannya jauh lebih cepat,” ujar Merita.

Jika percepatan pengembalian ditolak dengan alasan kesalahan pengisian SPT, lanjut Merita, wajib pajak berkesempatan untuk melakukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 5 hari tersebut.

Wajib pajak yang ingin berkonsultasi lebih lanjut dapat mendatangi KPP Pratama Batam Utara secara langsung ataupun menghubungi petugas layanan melalui nomor Whatsapp Layanan KPP Pratama Batam Utara yang tertera di akun resmi Instagram @pajakbatamutara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra