EDUKASI PAJAK

Fiskus Beri Edukasi Pajak kepada Ratusan Pengusaha Apotek dan Apoteker

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Februari 2024 | 13:30 WIB
Fiskus Beri Edukasi Pajak kepada Ratusan Pengusaha Apotek dan Apoteker

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberikan sosialisasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan kepada 132 pelaku usaha apotek dan apoteker pada 1 Februari 2023.

Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan memberikan penjelasan mengenai pentingnya pelaku usaha apotek dan para apoteker dalam mematuhi kewajiban perpajakannya demi kelangsungan dan kesuksesan usaha.

“Kewajiban perpajakan harus dijalankan dengan taat dan patuh,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui kepatuhan perpajakan, lanjut Raden, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Jadi, yang harus berubah adalah mindset. Menjadi wajib pajak tidak berarti harus bayar pajak dan bayar pajak tidaklah mahal. Kalau memang kewajiban perpajakannya sudah ada, diharapkan wajib pajak taat bayar dan lapor,” ujarnya.

Raden berharap kegiatan sosialisasi perpajakan yang diberikan dapat memperkuat komitmen terhadap kepatuhan wajib pajak untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan sektor kesehatan di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada kesempatan yang sama, dia juga turut menjelaskan mengenai jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Wajib pajak juga harus bersiap untuk melakukan pembukuan atau pencatatan jika masa berlaku penggunaan tarif PPh final tersebut telah berakhir.

Merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final UMKM merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, PT, atau BUMDes/BUMDes bersama.

Peredaran bruto atau omzet tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak bersangkutan haruslah yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM paling lama: 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Sementara itu, jangka waktu untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan selama 3 tahun pajak. Lebih lanjut, penghitungan jangka waktu tertentu berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar;
  2. bagi wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP ini berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra