EDUKASI PAJAK

Fiskus Beri Edukasi Pajak kepada Ratusan Pengusaha Apotek dan Apoteker

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Februari 2024 | 13:30 WIB
Fiskus Beri Edukasi Pajak kepada Ratusan Pengusaha Apotek dan Apoteker

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberikan sosialisasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan kepada 132 pelaku usaha apotek dan apoteker pada 1 Februari 2023.

Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan memberikan penjelasan mengenai pentingnya pelaku usaha apotek dan para apoteker dalam mematuhi kewajiban perpajakannya demi kelangsungan dan kesuksesan usaha.

“Kewajiban perpajakan harus dijalankan dengan taat dan patuh,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Melalui kepatuhan perpajakan, lanjut Raden, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Jadi, yang harus berubah adalah mindset. Menjadi wajib pajak tidak berarti harus bayar pajak dan bayar pajak tidaklah mahal. Kalau memang kewajiban perpajakannya sudah ada, diharapkan wajib pajak taat bayar dan lapor,” ujarnya.

Raden berharap kegiatan sosialisasi perpajakan yang diberikan dapat memperkuat komitmen terhadap kepatuhan wajib pajak untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan sektor kesehatan di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Pada kesempatan yang sama, dia juga turut menjelaskan mengenai jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Wajib pajak juga harus bersiap untuk melakukan pembukuan atau pencatatan jika masa berlaku penggunaan tarif PPh final tersebut telah berakhir.

Merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final UMKM merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, PT, atau BUMDes/BUMDes bersama.

Peredaran bruto atau omzet tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak bersangkutan haruslah yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM paling lama: 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Sementara itu, jangka waktu untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan selama 3 tahun pajak. Lebih lanjut, penghitungan jangka waktu tertentu berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar;
  2. bagi wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP ini berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI