KANWIL DJP KALTIMTARA

Fiskus Ajak WP Pelajari Coretax, Bakal Ada Proses Bisnis yang Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:30 WIB
Fiskus Ajak WP Pelajari Coretax, Bakal Ada Proses Bisnis yang Baru

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menyelenggarakan edukasi pajak mengenai sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) melalui siaran langsung di media sosial pada 3 Mei 2024.

Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto mengatakan coretax system merupakan bagian dari program reformasi perpajakan. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk mempelajari sistem pajak DJP tersebut.

“Wajib pajak harus tahu coretax sehingga ketika nanti diterapkan tidak kaget lagi dan bisa langsung mengerti kemudahan-kemudahan yang ada dalam reformasi perpajakan nantinya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam siaran langsung bertajuk Yuk kenalan dengan Coretax!, Agus memaparkan alasan, tujuan, dan manfaat dari coretax system. Harapannya, wajib pajak dapat mengerti betapa pentingnya reformasi perpajakan tersebut.

Dia juga menyampaikan beberapa proses bisnis yang akan diperbarui dalam reformasi perpajakan tersebut seperti proses bisnis registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, layanan perpajakan, dan taxpayer account management (TAM).

“Yuk, segera pelajari apa itu coretax system dan jangan sampai ketinggalan mengenai kemudahan-kemudahan yang akan diberikan nantinya” tuturnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, pembaruan sistem pajak telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi sistem inti dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Setidaknya terdapat 21 proses bisnis akan berubah dengan adanya sistem inti yang baru. Proses bisnis tersebut antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, TAM, layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Lalu, ada juga proses bisnis document management system (DMS), compliance risk management (CRM), business intelligence (BI), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja