KANWIL DJP KALTIMTARA

Fiskus Ajak WP Pelajari Coretax, Bakal Ada Proses Bisnis yang Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:30 WIB
Fiskus Ajak WP Pelajari Coretax, Bakal Ada Proses Bisnis yang Baru

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menyelenggarakan edukasi pajak mengenai sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) melalui siaran langsung di media sosial pada 3 Mei 2024.

Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto mengatakan coretax system merupakan bagian dari program reformasi perpajakan. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk mempelajari sistem pajak DJP tersebut.

“Wajib pajak harus tahu coretax sehingga ketika nanti diterapkan tidak kaget lagi dan bisa langsung mengerti kemudahan-kemudahan yang ada dalam reformasi perpajakan nantinya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam siaran langsung bertajuk Yuk kenalan dengan Coretax!, Agus memaparkan alasan, tujuan, dan manfaat dari coretax system. Harapannya, wajib pajak dapat mengerti betapa pentingnya reformasi perpajakan tersebut.

Dia juga menyampaikan beberapa proses bisnis yang akan diperbarui dalam reformasi perpajakan tersebut seperti proses bisnis registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, layanan perpajakan, dan taxpayer account management (TAM).

“Yuk, segera pelajari apa itu coretax system dan jangan sampai ketinggalan mengenai kemudahan-kemudahan yang akan diberikan nantinya” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pembaruan sistem pajak telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi sistem inti dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Setidaknya terdapat 21 proses bisnis akan berubah dengan adanya sistem inti yang baru. Proses bisnis tersebut antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, TAM, layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Lalu, ada juga proses bisnis document management system (DMS), compliance risk management (CRM), business intelligence (BI), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra