FILIPINA

Filipina Rugi Rp100 Triliun dalam 20 Tahun Akibat Faktur Pajak Fiktif

Dian Kurniati | Jumat, 04 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Filipina Rugi Rp100 Triliun dalam 20 Tahun Akibat Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menyatakan negara mengalami kerugian senilai kurang lebih PHP370 miliar atau sekitar Rp100,6 triliun dalam 20 tahun terakhir akibat faktur pajak fiktif atau 'faktur siluman'.

Komisioner BIR Romeo Lumagui mengatakan praktik kejahatan faktur pajak palsu dapat menimbulkan kerugian yang besar pada perekonomian negara. Otoritas pun berupaya menindak semua orang yang terlibat dalam modus kejahatan ini.

"Otoritas terus melaksanakan penyelidikan terhadap mereka yang membuat atau membeli faktur pajak palsu," katanya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Lumagui mengatakan BIR memperkirakan total nilai faktur pajak yang telah terbit dalam 20 tahun terakhir mencapai PHP1,3 triliun. Apabila dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan pajak penghasilan 25%, nilainya bisa mencapai PHP370 miliar.

Otoritas mulai menyelidiki soal modus penghindaran pajak menggunakan faktur fiktif sejak beberapa tahun terakhir. Penggunaan modus ini juga ditemukan di berbagai sektor ekonomi.

Dalam catatan BIR, sudah ada lebih dari 100 perusahaan siluman yang kedapatan membuat faktur pajak fiktif.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lumagui menjelaskan faktur pajak fiktif merupakan faktur yang dikeluarkan oleh perusahaan rekaan untuk memalsukan transaksi. Perusahaan siluman ini juga biasanya terdaftar di Bursa Efek Filipina.

"Jadi ini adalah perusahaan asli, tetapi mereka tidak memiliki produk atau layanan nyata untuk pelanggan mereka. Faktur pajak yang mereka terbitkan bakal digunakan untuk merekayasa pengeluaran sehingga bisa dikreditkan," ujarnya dilansir gmanetwork.com.

Lumagui menyebut BIR pada Juni lalu sudah mengajukan tuntutan pidana terhadap 3 perusahaan atas dugaan penggelapan pajak dengan modus faktur pajak fiktif. Sementara pada Mei 2023, BIR juga mengajukan tuntutan pidana terhadap 4 perusahaan siluman yang menerbitkan faktur pajak fiktif, dengan potensi kerugian negara senilai PHP25,5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP