FILIPINA

Filipina Rugi Rp100 Triliun dalam 20 Tahun Akibat Faktur Pajak Fiktif

Dian Kurniati | Jumat, 04 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Filipina Rugi Rp100 Triliun dalam 20 Tahun Akibat Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menyatakan negara mengalami kerugian senilai kurang lebih PHP370 miliar atau sekitar Rp100,6 triliun dalam 20 tahun terakhir akibat faktur pajak fiktif atau 'faktur siluman'.

Komisioner BIR Romeo Lumagui mengatakan praktik kejahatan faktur pajak palsu dapat menimbulkan kerugian yang besar pada perekonomian negara. Otoritas pun berupaya menindak semua orang yang terlibat dalam modus kejahatan ini.

"Otoritas terus melaksanakan penyelidikan terhadap mereka yang membuat atau membeli faktur pajak palsu," katanya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Lumagui mengatakan BIR memperkirakan total nilai faktur pajak yang telah terbit dalam 20 tahun terakhir mencapai PHP1,3 triliun. Apabila dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan pajak penghasilan 25%, nilainya bisa mencapai PHP370 miliar.

Otoritas mulai menyelidiki soal modus penghindaran pajak menggunakan faktur fiktif sejak beberapa tahun terakhir. Penggunaan modus ini juga ditemukan di berbagai sektor ekonomi.

Dalam catatan BIR, sudah ada lebih dari 100 perusahaan siluman yang kedapatan membuat faktur pajak fiktif.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lumagui menjelaskan faktur pajak fiktif merupakan faktur yang dikeluarkan oleh perusahaan rekaan untuk memalsukan transaksi. Perusahaan siluman ini juga biasanya terdaftar di Bursa Efek Filipina.

"Jadi ini adalah perusahaan asli, tetapi mereka tidak memiliki produk atau layanan nyata untuk pelanggan mereka. Faktur pajak yang mereka terbitkan bakal digunakan untuk merekayasa pengeluaran sehingga bisa dikreditkan," ujarnya dilansir gmanetwork.com.

Lumagui menyebut BIR pada Juni lalu sudah mengajukan tuntutan pidana terhadap 3 perusahaan atas dugaan penggelapan pajak dengan modus faktur pajak fiktif. Sementara pada Mei 2023, BIR juga mengajukan tuntutan pidana terhadap 4 perusahaan siluman yang menerbitkan faktur pajak fiktif, dengan potensi kerugian negara senilai PHP25,5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah