FILIPINA

Filipina Rugi Rp100 Triliun dalam 20 Tahun Akibat Faktur Pajak Fiktif

Dian Kurniati | Jumat, 04 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Filipina Rugi Rp100 Triliun dalam 20 Tahun Akibat Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menyatakan negara mengalami kerugian senilai kurang lebih PHP370 miliar atau sekitar Rp100,6 triliun dalam 20 tahun terakhir akibat faktur pajak fiktif atau 'faktur siluman'.

Komisioner BIR Romeo Lumagui mengatakan praktik kejahatan faktur pajak palsu dapat menimbulkan kerugian yang besar pada perekonomian negara. Otoritas pun berupaya menindak semua orang yang terlibat dalam modus kejahatan ini.

"Otoritas terus melaksanakan penyelidikan terhadap mereka yang membuat atau membeli faktur pajak palsu," katanya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lumagui mengatakan BIR memperkirakan total nilai faktur pajak yang telah terbit dalam 20 tahun terakhir mencapai PHP1,3 triliun. Apabila dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan pajak penghasilan 25%, nilainya bisa mencapai PHP370 miliar.

Otoritas mulai menyelidiki soal modus penghindaran pajak menggunakan faktur fiktif sejak beberapa tahun terakhir. Penggunaan modus ini juga ditemukan di berbagai sektor ekonomi.

Dalam catatan BIR, sudah ada lebih dari 100 perusahaan siluman yang kedapatan membuat faktur pajak fiktif.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lumagui menjelaskan faktur pajak fiktif merupakan faktur yang dikeluarkan oleh perusahaan rekaan untuk memalsukan transaksi. Perusahaan siluman ini juga biasanya terdaftar di Bursa Efek Filipina.

"Jadi ini adalah perusahaan asli, tetapi mereka tidak memiliki produk atau layanan nyata untuk pelanggan mereka. Faktur pajak yang mereka terbitkan bakal digunakan untuk merekayasa pengeluaran sehingga bisa dikreditkan," ujarnya dilansir gmanetwork.com.

Lumagui menyebut BIR pada Juni lalu sudah mengajukan tuntutan pidana terhadap 3 perusahaan atas dugaan penggelapan pajak dengan modus faktur pajak fiktif. Sementara pada Mei 2023, BIR juga mengajukan tuntutan pidana terhadap 4 perusahaan siluman yang menerbitkan faktur pajak fiktif, dengan potensi kerugian negara senilai PHP25,5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN