AGENDA PAJAK

FEB UI Gelar Webinar Pengaturan Pajak Natura dan Kenikmatan, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2023 | 09:06 WIB
FEB UI Gelar Webinar Pengaturan Pajak Natura dan Kenikmatan, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews - Tax Education and Research Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (TERC FEB UI) bersama Departemen Akuntansi FEB UI menggelar webinar pajak.

Webinar bertajuk TERC Tax Update: Update Pengaturan Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023 digelar pada Selasa, 11 Juli 2023 pukul 09.00 -12.00 WIB. Acara digelar melalui Zoom dan disiarkan juga pada Youtube TERC LPEM dan accounting.ui.ac.id.

Dalam webinar ini, Ketua Departemen Akuntansi FEB UI Yulianti Abbas dijadwalkan akan hadir untuk menyampaikan welcome speech. Kemudian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti hadir untuk membawakan keynote speech.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Adapun pembicara dalam acara ini adalah para penyuluh pajak yang juga bagian dari tim Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. Mereka adalah Dian Anggraeni, Imaduddin Zauki, dan Rian Ramdani. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen akan hadir sebagai moderator.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan melalui https://bit.ly/TERC_TaxUpdate11072023. Peserta yang mendaftar dan mengikuti webinar ini akan mendapatkan e-sertifikat (3 SKP IAI).

Topik yang diangkat dalam webinar kali ini sangat relevan dengan kondisi terkini. Terlebih, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 66/2023 yang berisi tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Adapun PMK 66/2023 merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022. Adapun PMK 66/2023 diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Menurut DJP, adanya ketentuan mengenai PPh atas natura dan kenikmatan, memberikan kesetaraan perlakuan. Dengan demikian, pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut, baik dalam uang maupun selain uang. Simak pula ulasan-ulasan mengenai PMK 66/2023 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra