UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Webinar soal Tarif Efektif PPh Pasal 21, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Januari 2024 | 09:51 WIB
FEB UI Adakan Webinar soal Tarif Efektif PPh Pasal 21, Tertarik?

Poster.

JAKARTA, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (Ul) bekerja sama dengan Departemen Akuntansi dan Tax Education Research Center (TERC) FEB UI menggelar Tax Update Webinar 2024.

Webinar tersebut mengusung tema Simplified Income Tax Management: Leveraging Effective Tax Rate (TER) Strategies. Webinar yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini akan digelar melalui Zoom Meeting.

Melalui tema yang diusung, agenda tersebut akan mengupas tuntas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang mengatur tentang tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Agenda tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni sebagai pembicara. Adapun koordinator TERC FEB UI Christine Tjen akan memoderatori jalannya acara tersebut.

Acara akan diselenggarakan pada Selasa (9/1/2024) pukul 09.00 - 12.00 WIB. Calon peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui laman bit.ly/RegistrationFormTUW2023.

Selain e-certificate, acara tersebut juga bernilai 2 SKP dan 1,5 KUM bagi mahasiswa FEB Ul. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Candra Maharani (y4lz0ykn/089606301623) atau Ahmad Zaky (ahmadzakyyy/081958632590).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan PMK 168/2023. Kedua beleid yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut merupakan dasar penerapan TER PPh Pasal 21.

Berlakunya TER PPh Pasal 21 akan membuat sejumlah perubahan dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Bagi pegawai tetap, penerapan TER PPh Pasal 21 akan berpengaruh pada cara penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Selain pegawai tetap, terdapat pula penyesuaian cara perhitungan untuk pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan subjek pajak lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP