UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Webinar soal Tarif Efektif PPh Pasal 21, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Januari 2024 | 09:51 WIB
FEB UI Adakan Webinar soal Tarif Efektif PPh Pasal 21, Tertarik?

Poster.

JAKARTA, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (Ul) bekerja sama dengan Departemen Akuntansi dan Tax Education Research Center (TERC) FEB UI menggelar Tax Update Webinar 2024.

Webinar tersebut mengusung tema Simplified Income Tax Management: Leveraging Effective Tax Rate (TER) Strategies. Webinar yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini akan digelar melalui Zoom Meeting.

Melalui tema yang diusung, agenda tersebut akan mengupas tuntas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang mengatur tentang tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agenda tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni sebagai pembicara. Adapun koordinator TERC FEB UI Christine Tjen akan memoderatori jalannya acara tersebut.

Acara akan diselenggarakan pada Selasa (9/1/2024) pukul 09.00 - 12.00 WIB. Calon peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui laman bit.ly/RegistrationFormTUW2023.

Selain e-certificate, acara tersebut juga bernilai 2 SKP dan 1,5 KUM bagi mahasiswa FEB Ul. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Candra Maharani (y4lz0ykn/089606301623) atau Ahmad Zaky (ahmadzakyyy/081958632590).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan PMK 168/2023. Kedua beleid yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut merupakan dasar penerapan TER PPh Pasal 21.

Berlakunya TER PPh Pasal 21 akan membuat sejumlah perubahan dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Bagi pegawai tetap, penerapan TER PPh Pasal 21 akan berpengaruh pada cara penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Selain pegawai tetap, terdapat pula penyesuaian cara perhitungan untuk pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan subjek pajak lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra