OMAN

Fasilitas VAT Refund di Negara Teluk Ini Mulai Tersedia

Muhamad Wildan | Jumat, 16 April 2021 | 17:00 WIB
Fasilitas VAT Refund di Negara Teluk Ini Mulai Tersedia

Ilustrasi.

MUSCAT, DDTCNews – Kerajaan Oman memberikan fasilitas pengembalian PPN atau VAT refund khusus bagi wisatawan asing dan WNA yang melakukan perjalanan bisnis ke Oman.

Turis asing dan WNA berhak mendapatkan VAT refund atas barang-barang yang dibeli dengan harga senilai OMR25 atau kurang lebih sebesar Rp945.000,. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, turis harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.

"Ketika turis membeli barang dari pengusaha kena pajak (PKP), dia harus mengajukan VAT refund melalui aplikasi yang disediakan oleh operator bersama dengan otoritas pajak," sebut otoritas pajak dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Pada ketentuan insentif VAT refund ini, turis didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki tempat tinggal di Oman atau wilayah Gulf Cooperation Council (GCC). Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh mereka yang tinggal di Oman selama lebih dari 3 bulan.

PPN yang dapat diminta pengembalian oleh turis asing adalah barang yang telah dibeli paling lama 3 bulan sebelum turis asing meninggalkan Oman. Terdapat beberapa jenis barang yang tidak dapat diajukan VAT refund seperti rokok, makanan dan minuman, dan produk migas.

Namun demikian, otoritas pajak menyatakan barang-barang yang tidak dapat diajukan pengembalian PPN oleh turis asing berpotensi bertambah. Adapun hari ini juga menjadi hari pertama Oman dalam mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa.

Pada tahap pertama ini, hanya perusahaan dan usaha dengan omzet lebih dari OMR1 juta saja yang wajib mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China