OMAN

Fasilitas VAT Refund di Negara Teluk Ini Mulai Tersedia

Muhamad Wildan | Jumat, 16 April 2021 | 17:00 WIB
Fasilitas VAT Refund di Negara Teluk Ini Mulai Tersedia

Ilustrasi.

MUSCAT, DDTCNews – Kerajaan Oman memberikan fasilitas pengembalian PPN atau VAT refund khusus bagi wisatawan asing dan WNA yang melakukan perjalanan bisnis ke Oman.

Turis asing dan WNA berhak mendapatkan VAT refund atas barang-barang yang dibeli dengan harga senilai OMR25 atau kurang lebih sebesar Rp945.000,. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, turis harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.

"Ketika turis membeli barang dari pengusaha kena pajak (PKP), dia harus mengajukan VAT refund melalui aplikasi yang disediakan oleh operator bersama dengan otoritas pajak," sebut otoritas pajak dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada ketentuan insentif VAT refund ini, turis didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki tempat tinggal di Oman atau wilayah Gulf Cooperation Council (GCC). Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh mereka yang tinggal di Oman selama lebih dari 3 bulan.

PPN yang dapat diminta pengembalian oleh turis asing adalah barang yang telah dibeli paling lama 3 bulan sebelum turis asing meninggalkan Oman. Terdapat beberapa jenis barang yang tidak dapat diajukan VAT refund seperti rokok, makanan dan minuman, dan produk migas.

Namun demikian, otoritas pajak menyatakan barang-barang yang tidak dapat diajukan pengembalian PPN oleh turis asing berpotensi bertambah. Adapun hari ini juga menjadi hari pertama Oman dalam mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa.

Pada tahap pertama ini, hanya perusahaan dan usaha dengan omzet lebih dari OMR1 juta saja yang wajib mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?