Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.05 No.5, Maret 2021 bertajuk Tax Facilities for Special Economic Zones.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan kepada badan usaha atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pemerintah juga memerinci ketentuan tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) bagi Instansi pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai rancangan peraturan pemerintah untuk 2021, insentif pajak guna mempermudah kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) umum, dan kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.5, Maret 2021 bertajuk Tax Facilities for Special Economic Zones. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Beleid tersebut salah satunya membahas tentang fasilitas dan kemudahan di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai yang diberikan di KEK.
Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 2 Februari 2021. Berlakunya PP 40/2021 sekaligus mencabut dua beleid terdahulu, yaitu PP No.1/2020 tentang Penyelenggaraan KEK dan PP No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
Otoritas pajak merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2021. beleid yang berlaku mulai 18 Februari 2021 ini dirilis untuk mendukung pelaksanaan ketentuan PMK No. 231/2019.
Melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2021, pemerintah menetapkan 25 rancangan peraturan pemerintah (RPP). RPP tersebut diprakarsai oleh berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan. Rincian daftar RPP tersebut tercantum dalam Lampiran Keppres 4/2021.
Mengacu pada lampiran tersebut, Kemenkeu memprakarsai 2 RPP di bidang perpajakan. Pertama, RPP tentang Perubahan Kedua atas PP No. 51/2008. Pokok materi muatan dalam RPP ini adalah Kemenkeu berencana mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) final atas jasa konstruksi.
Kedua, RPP tentang Perubahan atas PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah menerbitkan PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Beleid yang berlaku mulai 2 Februari 2021 ini dirilis guna memberikan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Beleid tersebut salah satunya mengatur layanan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak dipungut biaya. Kendati demikian, perizinan berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan.
Melalui PP No. 13/2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, pemerintah memungkinkan adanya pemberian insentif pajak kepada masyarakat untuk mempermudah kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) umum. Insentif pajak juga bisa diberikan pada pelaku pembangunan rusun umum dan khusus.
PP No.13/2021 ini merupakan aturan pelaksana dari ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun beleid ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu per 2 Februari 2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.