PP 55/2022

Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku Otomatis Tanpa Daftar

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:30 WIB
Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku Otomatis Tanpa Daftar

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak secara otomatis tanpa perlu meregistrasikan diri terlebih dahulu.

Jika wajib pajak orang pribadi telah memenuhi kriteria untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak secara otomatis mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak.

"Sepanjang merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang masih dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% maka atas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final," tulis @kring_pajak, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Merujuk pada Pasal 56 PP 55/2022, penghasilan yang dikenai PPh final adalah penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha.

Bila penghasilan diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pajak atas penghasilan tersebut tidak dapat dibayar menggunakan skema PPh final.

Pekerjaan bebas contohnya adalah tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris; pelaku seni mulai dari pemain musik, bintang film, sutradara, hingga penari; atlet; penasihat; pengarang; peneliti; penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Bila wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan hanya bersumber dari kegiatan-kegiatan di atas, wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Penghasilan yang diterima dari luar negeri yang pajaknya telah dibayar di luar negeri, penghasilan yang dikenai PPh final tersendiri, dan penghasilan nonobjek pajak juga merupakan penghasilan yang tidak tercakup dalam ketentuan PPh final UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu