PP 55/2022

Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku Otomatis Tanpa Daftar

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:30 WIB
Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku Otomatis Tanpa Daftar

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak secara otomatis tanpa perlu meregistrasikan diri terlebih dahulu.

Jika wajib pajak orang pribadi telah memenuhi kriteria untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak secara otomatis mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak.

"Sepanjang merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang masih dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% maka atas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final," tulis @kring_pajak, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Merujuk pada Pasal 56 PP 55/2022, penghasilan yang dikenai PPh final adalah penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha.

Bila penghasilan diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pajak atas penghasilan tersebut tidak dapat dibayar menggunakan skema PPh final.

Pekerjaan bebas contohnya adalah tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris; pelaku seni mulai dari pemain musik, bintang film, sutradara, hingga penari; atlet; penasihat; pengarang; peneliti; penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Bila wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan hanya bersumber dari kegiatan-kegiatan di atas, wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Penghasilan yang diterima dari luar negeri yang pajaknya telah dibayar di luar negeri, penghasilan yang dikenai PPh final tersendiri, dan penghasilan nonobjek pajak juga merupakan penghasilan yang tidak tercakup dalam ketentuan PPh final UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN