Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak secara otomatis tanpa perlu meregistrasikan diri terlebih dahulu.
Jika wajib pajak orang pribadi telah memenuhi kriteria untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak secara otomatis mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak.
"Sepanjang merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang masih dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% maka atas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final," tulis @kring_pajak, Jumat (6/1/2023).
Merujuk pada Pasal 56 PP 55/2022, penghasilan yang dikenai PPh final adalah penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha.
Bila penghasilan diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pajak atas penghasilan tersebut tidak dapat dibayar menggunakan skema PPh final.
Pekerjaan bebas contohnya adalah tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris; pelaku seni mulai dari pemain musik, bintang film, sutradara, hingga penari; atlet; penasihat; pengarang; peneliti; penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM).
Bila wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan hanya bersumber dari kegiatan-kegiatan di atas, wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM.
Penghasilan yang diterima dari luar negeri yang pajaknya telah dibayar di luar negeri, penghasilan yang dikenai PPh final tersendiri, dan penghasilan nonobjek pajak juga merupakan penghasilan yang tidak tercakup dalam ketentuan PPh final UMKM. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.