UU HPP

'Fasilitas Kantor' Dipajaki, Bukan Laptop yang Kena Tapi Private Jet

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:00 WIB
'Fasilitas Kantor' Dipajaki, Bukan Laptop yang Kena Tapi Private Jet

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan selektif dalam menetapkan jenis fasilitas kantor selain uang atau natura yang akan dikenakan pajak.

Sri Mulyani mengatakan fasilitas yang diberikan kepada karyawan seperti laptop tidak akan dikenakan pajak. Menurutnya, pajak hanya akan dikenakan terhadap natura berupa fasilitas mewah seperti kendaraan mewah atau pesawat pribadi yang dinikmati pemimpin tertinggi perusahaan atau chief executive officer (CEO).

"[Naturanya] yang bukan laptop sama uang makan harian. Yang mobil dinasnya private jet, kata Pak Misbakhun," katanya dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani mengatakan DPR dan pemerintah menjadikan natura sebagai objek pajak melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendorong keadilan pengenaan pajak pada kelompok penghasilan rendah dan tinggi. Menurutnya, pajak hanya akan dikenakan pada fasilitas fasilitas yang diterima segmen tertentu.

Dia menyebut diskusi dalam pembahasan di DPR mengenai natura yang dikenakan pajak hanya akan mencakup barang-barang seperti mobil mewah yang diberikan perusahaan kepada CEO. Menurutnya, pemerintah nantinya juga akan mengatur mengenai perincian natura yang dikenakan pajak.

"Yang kayak begitu yang pantasnya menjadi objek pajak. Asas keadilan lagi," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

UU HPP mengatur pemerintah akan dapat menjadikan natura sebagai objek pajak. Nantinya, pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak melalui peraturan pemerintah (PP).

Natura yang dikecualikan yakni, pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6