LAYANAN PAJAK

Fasilitas di Fitur Permohonan Insentif Pajak DJP Online Bakal Ditambah

Dian Kurniati | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Fasilitas di Fitur Permohonan Insentif Pajak DJP Online Bakal Ditambah

Ilustrasi. Logo fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal terus menyempurnakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif pada DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif dikembangkan untuk mempermudah permohonan insentif pajak. Sejauh ini memang baru tersedia 1 fasilitas pada fitur itu, tetapi nantinya bakal terus ditambahkan.

"DJP berencana akan menambah jenis fasilitas insentif lainnya yang permohonannya dapat diajukan melalui DJP Online," katanya, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dwi mengatakan DJP berupaya mempermudah pengajuan permohonan berbagai insentif pajak. Melalui DJP Online, diharapkan wajib pajak dapat menyampaikan permohonan insentif secara lebih praktis dan mudah.

DJP pun berupaya menambah jenis insentif pajak yang dapat diajukan melalui layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif pada DJP Online. Penambahan jenis fasilitas insentif lainnya yang permohonannya dapat diajukan melalui DJP Online bakal dituangkan lebih dulu dalam keputusan dirjen pajak.

"Namun masih menunggu diterbitkannya aturan teknis atas pelaksanaan hal ini," ujarnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif kini telah tersedia pada laman DJP Online. Wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu Profil untuk dapat menampilkannya.

Fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif menyediakan 3 menu utama yakni Dashboard, Permohonan, dan Monitoring. Adapun jenis fasilitas yang tertera saat ini baru 1, yaitu pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik.

Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan by system. Setiap permohonan akan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global