PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Harus Lampirkan Besaran PPN? Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 16:45 WIB
Faktur Pajak Harus Lampirkan Besaran PPN? Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak untuk mencantumkan besaran tarif baru PPN yang dipungut saat membuat faktur pajak.

Melalui kanal Kring Pajak, DJP menjelaskan bahwa ketentuan baru pembuatan faktur pajak tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

"Halo! Apakah ada aturan bahwa dalam invoice dan faktur pajak harus melampirkan angka PPN? Apakah boleh invoice hanya mencantumkan net? Terima kasih," tanya pemilik akun Twitter @_afarhannnn kepada DJP melalui @kring_pajak, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Lebih lanjut, PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan ada 8 keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.

Keterangan pertama, yakni nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah.

Kemudian, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Selanjutnya, nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi. Terakhir, nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU mengenai pajak penghasilan

Keterangan ketiga, yakni jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut.

Ketujuh, kode nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

"Apabila penyerahan tersebut dilakukan oleh PKP kepada konsumen akhir maka dokumen berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis harus mengacu sesuai Pasal 26 Per 03/PJ/2022," kata DJP dalam akun @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan