KEBIJAKAN ENERGI

ESDM: Revisi Dua PP tentang Perpajakan Hulu Migas Hampir Rampung

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2024 | 16:11 WIB
ESDM: Revisi Dua PP tentang Perpajakan Hulu Migas Hampir Rampung

Pekerja Pertamina EP Papua Field melakukan pengawasan kegiatan Drilling Steam Test (DST) di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Penyusunan revisi atas dua beleid yang mengatur tentang perpajakan sektor migas hampir selesai.

Kedua beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas dan PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

"Kita sedang memperbaiki PP 27/2017 dan PP 53/2017. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan. Untuk [pembahasan revisi] PP 53/2017 sepertinya sudah selesai," jelas Arifin, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Arifin menyebutkan perubahan dua beleid tentang perpajakan migas itu dilakukan untuk menarik minat investasi sektor hulu migas.

Revisi aturan-aturan tersebut, imbuh Arifin, berkaitan dengan indirect taxes atau pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea masuk yang masih dikenakan pada tahap eksploitasi.

"Ini kebijakan agar migas bisa lebih menarik. Kebijakan, ada indirect tax, PPN, PBB, dan bea masuk. Itu tahap eksploitasi masih dikenakan," ujarnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, carbon capture and storage (CCS) serta carbon capture utilisation and storage (CCUS) diusulkan sebagai biaya operasi migas.

"Kita punya banyak reservoir yang bisa dioperasikan untuk CCS dan CCUS. Di Masela ini akan ada program CCS, dan di Tangguh ada CCUS. Jadi kalau CCS itu menyimpan, kalau CCUS itu inject, jadi mendorong gasnya lagi keluar lagi, bisa diambil," imbuhnya.

Kementerian ESDM juga tengah menyusun peraturan menteri ESDM tentang new gross split. Aturan ini akan menyederhanakan komponen tambahan split agar implementasinya lebih mudah.

"Ini nanti ada pajak-pajak yang dianggap terlalu banyak membebani itu akan disesuaikan, supaya tidak menumpuk, banyak. Kemudian mengenai new gross split, itu kita menyederhanakan komponen tambahan split supaya bisa lebih implementatif," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP