EFEK VIRUS CORONA

Erick Thohir Larang Seluruh Pegawai BUMN Mudik Lebaran Tahun ini

Dian Kurniati | Senin, 20 April 2020 | 15:57 WIB
Erick Thohir Larang Seluruh Pegawai BUMN Mudik Lebaran Tahun ini

Kementerian BUMN. (foto: Humas RNI)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri BUMN Erick Thohir melarang seluruh pegawai BUMN untuk mudik Lebaran tahun ini dalam rangka mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No. SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Surat edaran ini memuat larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dengan tetap menjaga stabilitas bisnis dan operasional BUMN,” bunyi surat edaran, Senin (20/3/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Larangan mudik berlaku untuk semua dewan komisaris/dewan pengawas, direksi, dan seluruh karyawan BUMN dan anak perusahaan beserta keluarganya. Dia juga memerintahkan direksi BUMN juga menerbitkan aturan yang serupa bagi pegawainya.

Erick juga meminta seluruh BUMN tetap memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan, dan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Corona yang berlaku.

Dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh karyawan BUMN dan grup BUMN juga diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ada pula kewajiban menggunakan masker apabila keluar rumah termasuk saat berdinas di kantor/tempat kerja, dan ikut berpartisipasi dalam meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya akibat dampak Corona.

Larangan ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baru-baru ini, Jokowi menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN untuk tidak mudik Lebaran.

Jokowi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan Corona ke berbagai daerah lantaran wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, di mana saat ini telah menjadi episentrum penyebaran Corona di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra