PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB
Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) mengeklaim kontribusi perusahaan pelat merah terhadap penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp278 triliun, tumbuh 12,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan BUMN telah memberikan kontribusi yang tidak sedikit terhadap penerimaan pajak. Dia mencatat setoran pajak BUMN pada tahun lalu tumbuh 12,8% dari tahun sebelumnya senilai Rp246,5 triliun.

"Kalau kita melihat kontribusi pajak, ini dari tahun per tahun sudah cukup konsisten," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Erick menuturkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara juga ada yang berbentuk dividen. Pada 2022, dividen yang disetorkan ke negara mencapai Rp39,7 triliun, tumbuh 34,6% dari 2021 yang senilai Rp29,5 triliun.

Kinerja Penerimaan Dividen

Selama ini, lanjutnya, Kementerian BUMN terus berupaya mengerek penerimaan negara dari dividen. Pada 2023 dan 2024, Kementerian BUMN menargetkan setoran dividen ke kas negara bisa menembus Rp80,2 triliun.

Dia menjelaskan target penerimaan dividen tersebut dipatok sama dalam 2 tahun mengingat kinerja perusahaan-perusahaan BUMN dalam kondisi baik walaupun bakal dihadapkan pada tantangan penurunan harga komoditas.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Saya tidak bisa menjanjikan lebih karena tentu efek dari penurunan komoditas. Tetapi, kalau lihat data-data, kondisinya masih optimistis. Masih kami jaga, terlepas dari terjadinya pelemahan juga di ekonomi beberapa negara," ujarnya.

Erick menyebut Kementerian BUMN juga ingin menyeimbangkan antara penyertaan modal negara (PMN) yang diterima dan dividen yang disetorkan. Pada 2022, pemerintah memberikan suntikan modal kepada BUMN senilai Rp51,1 triliun.

Sementara itu, PMN pada tahun ini direncanakan senilai Rp47 triliun dan diusulkan naik menjadi Rp57,96 triliun pada 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja