KABUPATEN BENGKULU UTARA

Enggak Pede Tagih Utang Pajak, Pemkab Ini Gandeng Kejari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 07:30 WIB
Enggak Pede Tagih Utang Pajak, Pemkab Ini Gandeng Kejari

Salah satu sudut Arga Makmur, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. (Ilustrasi)

ARGA MAKMUR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk melakukan kerja sama terutama dalam penagihan pajak daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Naskah kerja sama kedua instansi tersebut ditandangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara Dodi Hardinata dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar di ruang Aula Kejari Bengkulu Utara, pekan ini.

“Kerja sama ini untuk memfasilitasi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain yang ditujukan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah Bengkulu Utara 2020,” kata Dodi Hardinata seusai acara penandangangan tersebut, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ia menambahkan penandatangan kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat posisi Pemkab Bengkulu Utara dalam mengamankan target PAD 2020. Sebab, dengan keterlibatan Kejari dalam penagihan pajak, wajib pajak bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.

Dodi mengatakan kerja sama ini fokus pada piutang pajak yang belum dibayarkan wajib pajak, khususnya pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran. Menurut dia, sumbangan kedua sektor perpajakan tersebut masih relatif kecil.

“Kami nanti akan fokus untuk meminta aparat desa untuk turut menagih pajak daerah. Target kami pada 2020 pendapatan pajak bisa mencapai 100%. Kerja sama ini membuat kepercayaan diri kita lebih meningkat, lebih pede, dan optimistis tercapai target bahkan melebihi,” ungkapnya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sementara itu, Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar menyampaikan kerja sama penanganan pajak di Kabupaten Bengkulu Utara akan menjadi lebih baik karena hingga kini tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut cukup memprihatinkan.

Karena itu, sambungnya, Kejari Bengkulu Utara dalam kerjasama ini akan melakukan pendampingan kepada Pemkab Bengkulu Utara, khususnya Bapenda untuk meningkatkan pajak, termasuk membantu mengembalikan piutang pajak yang tertunggak.

”Pada intinya kerja sama ini adalah Kejari Bengkulu Utara ikut membantu dalam penanganan pajak daerah sekaligus memulihkan tunggakan pajak di Kabupaten Bengkulu Utara. Kami akan membantu sebisa kami,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini