KABUPATEN BENGKULU UTARA

Enggak Pede Tagih Utang Pajak, Pemkab Ini Gandeng Kejari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 07:30 WIB
Enggak Pede Tagih Utang Pajak, Pemkab Ini Gandeng Kejari

Salah satu sudut Arga Makmur, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. (Ilustrasi)

ARGA MAKMUR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk melakukan kerja sama terutama dalam penagihan pajak daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Naskah kerja sama kedua instansi tersebut ditandangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara Dodi Hardinata dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar di ruang Aula Kejari Bengkulu Utara, pekan ini.

“Kerja sama ini untuk memfasilitasi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain yang ditujukan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah Bengkulu Utara 2020,” kata Dodi Hardinata seusai acara penandangangan tersebut, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ia menambahkan penandatangan kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat posisi Pemkab Bengkulu Utara dalam mengamankan target PAD 2020. Sebab, dengan keterlibatan Kejari dalam penagihan pajak, wajib pajak bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.

Dodi mengatakan kerja sama ini fokus pada piutang pajak yang belum dibayarkan wajib pajak, khususnya pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran. Menurut dia, sumbangan kedua sektor perpajakan tersebut masih relatif kecil.

“Kami nanti akan fokus untuk meminta aparat desa untuk turut menagih pajak daerah. Target kami pada 2020 pendapatan pajak bisa mencapai 100%. Kerja sama ini membuat kepercayaan diri kita lebih meningkat, lebih pede, dan optimistis tercapai target bahkan melebihi,” ungkapnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar menyampaikan kerja sama penanganan pajak di Kabupaten Bengkulu Utara akan menjadi lebih baik karena hingga kini tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut cukup memprihatinkan.

Karena itu, sambungnya, Kejari Bengkulu Utara dalam kerjasama ini akan melakukan pendampingan kepada Pemkab Bengkulu Utara, khususnya Bapenda untuk meningkatkan pajak, termasuk membantu mengembalikan piutang pajak yang tertunggak.

”Pada intinya kerja sama ini adalah Kejari Bengkulu Utara ikut membantu dalam penanganan pajak daerah sekaligus memulihkan tunggakan pajak di Kabupaten Bengkulu Utara. Kami akan membantu sebisa kami,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?