KURS PAJAK 24-30 MEI 2017

Empat Pekan Menguat, Kini Dolar AS Tergelincir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 15:15 WIB
Empat Pekan Menguat, Kini Dolar AS Tergelincir

JAKARTA, DDTCNews – Selama empat pekan berturut-turut nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) terus menguat, namun pekan ini nilai tukar dolar AS melemah dengan penurunan 18 poin atau -0,13% menjadi Rp13.323 per dolar AS.

Sebaliknya, dolar Singapura dan ringgit Malaysia yang pekan lalu merosot kini mulai bangkit. Dolar singapura menguat dengan kenaikan sekitar 104 poin atau 1,10% dari Rp9.478,38 menjadi Rp9.582,96. Adapun ringgit Malaysia menguat dengan kenaikan 13 poin menjadi Rp3.083,72 per ringgit Malaysia.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KM.10/2017. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. Berikut kurs pajak periode 24 Mei – 30 Mei 2017 selengkapnya:

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah
No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,323.00 -0.13 %
2 Dolar Australia (AUD) 9,907.37 0.70 %
3 Dolar Kanada (CAD) 9,818.12 0.81 %
4 Kroner Denmark (DKK) 1,995.99 2.21 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,711.45 -0.07 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,083.72 0.42 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,214.31 0.32 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,582.05 2.09 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,281.27 0.36 %
10 Dolar Singapura (SGD) 9,582.96 1.10 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1,520.91 1.19 %
12 Franc Swiss (CHF) 13,617.48 2.62 %
13 Yen Jepang (JPY) 11,933.93 1.77 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.79 -0.41 %
15 Rupee India (INR) 206.78 -0.12 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 43,844.11 0.15 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 127.08 -0.15 %
18 Peso Philipina (PHP) 267.60 0.03 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,552.49 -0.12 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 87.38 -0.08 %
21 Bath Thailand (THB) 386.66 0.62 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 9,585.16 1.12 %
23 Euro Euro (EUR) 14,852.52 2.22 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,937.44 0.30 %
25 Won Korea (KRW) 11.89 0.68 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 09 AGUSTUS 2023 - 15 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Rabu, 10 April 2019 | 09:02 WIB KURS PAJAK 10-16 APRIL 2019

Rupiah Rebound terhadap Dolar AS

Rabu, 13 Maret 2019 | 10:07 WIB KURS PAJAK 13-19 MARET 2019

Wah, Dolar Tembus Rp14.200 Pekan Ini

Rabu, 12 Desember 2018 | 10:25 WIB KURS PAJAK 12-18 DESEMBER 2018

Pekan Ini Rupiah Kembali Melemah

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru