PERDAGANGAN BERJANGKA

Emas Digital Makin Laris, Ini Daftar Pedagang yang Berizin Bappebti

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2023 | 15:30 WIB
Emas Digital Makin Laris, Ini Daftar Pedagang yang Berizin Bappebti

Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Emas digital makin dilirik investor salah salah satu instrumen investasi menjanjikan. Kepemilikan emas digital dinilai lebih fleksibel ketimbang emas fisik.

Dalam bertransaksi emas digital, investor perlu memastikan legalitas dari pedagang fisik emas digital. Sampai saat ini, persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam perdagangan emas digital sudah diberikan kepada 2 bursa berjangka, 2 lembaga kliring, 1 perantara perdagangan emas digital, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 5 pedagang fisik emas digital.

"Perdagangan emas digital diatur pertama kali pada Permendag 119/2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka," cuit Bappebti dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Adapun daftar pedagang fisik emas digital yang telah mengantongi izin Bappebti adalah PT. Indogold Makmur Sejahtera (indogold.id), PT. Indonesia Logam Pratama (treasury.id), PT. Laku Emas Indonesia (lakuemas.com), PT. Pluang Emas Sejahtera (pluang.com), PT. Sehati Indonesia Sejahtera (sakurmas.com).

Sementara itu, perantara perdagangan fisik emas digital yang sudah berizin Bappebti adalah PT. Abi Komoditi Emas Berjangka.

Menurut Bappebti, setidaknya ada 5 manfaat dari perdagangan emas digital. Pertama, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan masyarakat. Kedua, meningkatkan investasi dalam negeri. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Keempat, mencegah kejahatan pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme. Kelima, membuka lapangan kerja baru.

Sampai November 2022 lalu, total nilai transaksi emas digital mencapai Rp1,97 triliun. Sementara volumenya mencapai Rp2.155,35 ton. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses