Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Emas digital makin dilirik investor salah salah satu instrumen investasi menjanjikan. Kepemilikan emas digital dinilai lebih fleksibel ketimbang emas fisik.
Dalam bertransaksi emas digital, investor perlu memastikan legalitas dari pedagang fisik emas digital. Sampai saat ini, persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam perdagangan emas digital sudah diberikan kepada 2 bursa berjangka, 2 lembaga kliring, 1 perantara perdagangan emas digital, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 5 pedagang fisik emas digital.
"Perdagangan emas digital diatur pertama kali pada Permendag 119/2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka," cuit Bappebti dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Senin (17/4/2023).
Adapun daftar pedagang fisik emas digital yang telah mengantongi izin Bappebti adalah PT. Indogold Makmur Sejahtera (indogold.id), PT. Indonesia Logam Pratama (treasury.id), PT. Laku Emas Indonesia (lakuemas.com), PT. Pluang Emas Sejahtera (pluang.com), PT. Sehati Indonesia Sejahtera (sakurmas.com).
Sementara itu, perantara perdagangan fisik emas digital yang sudah berizin Bappebti adalah PT. Abi Komoditi Emas Berjangka.
Menurut Bappebti, setidaknya ada 5 manfaat dari perdagangan emas digital. Pertama, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan masyarakat. Kedua, meningkatkan investasi dalam negeri. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.
Keempat, mencegah kejahatan pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme. Kelima, membuka lapangan kerja baru.
Sampai November 2022 lalu, total nilai transaksi emas digital mencapai Rp1,97 triliun. Sementara volumenya mencapai Rp2.155,35 ton. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.