PEMILU AS

Elizabeth Warren: Sekarang Saatnya Pajak Kekayaan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 November 2019 | 18:05 WIB
Elizabeth Warren: Sekarang Saatnya Pajak Kekayaan Kandidat Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat Elizabeth Warren.

WASHINGTON, DDTCNews—Kandidat Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat Elizabeth Warren meningkatkan serangannya kepada para miliarder yang menentang pajak kekayaan, dengan merilis iklan baru pedas yang menargetkan empat pria terkaya di AS dengan menyebut namanya.

Dalam iklan berjudul Elizabeth Warren Berdiri Melawan Billionaires yang akan disiarkan TV AS pekan ini, senator kiri asal Massachusetts ini memberikan perhatiannya ke investor Leon Cooperman, eks- CEO Ameritrade Joe Ricketts, mantan CEO Goldman Sachs Lloyd Blankfein dan investor Peter Thiel.

“Sekarang saatnya untuk pajak kekayaan,kata Warren kepada para siswa SMA di sebuah tempat gym yang disambut sorak-sorai para siswa. “Saya pernah mendengar ada beberapa miliarder di Amerika yang tidak mendukung rencana ini,tambahnya dalam iklan tersebut.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Cooperman pada 2017 menyelesaikan catatan iklannya dengan Otoritas Bursa AS dan membayar hampir US$5 juta biaya atas insider trading. “Ia [Warren] mewakili yang terburuk di kalangan politisi ketika dia berusaha untuk menjelekkan orang kaya karena ada lebih banyak orang miskin,” katanya.

Namun, iklan itu tampaknya menyentuh hati Blankfein, yang mencuit bahwa ia terkejut karena tampil di iklan tersebut, sambil menyitir klaim Warren sebelumnya tentang leluhur asli Amerika, suku bangsa Indian. "Mungkin kesukuan hanya ada dalam DNA-nya, cuitnya.

Warren sebelumnya mengusulkan pajak untuk ultramiliuner dalam kampanyenya sebagai Presiden AS. Ia menargetkan dapat memajaki kaum ultramiliuner itu dengan pajak kekayaan dengan tarif 2% dari kekayaan di atas US$50 juta, dan 1% pajak tambahan untuk kekayaan di atas US$1 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selama ini, AS tidak mengenal pajak kekayaan. Jika Warren kelak terpilih menjadi Presiden AS, maka orang seperti Bill Gates yang memiliki kekayaan US$107 miliar akan membayar pajak kekayaannya paling sedikit US$6,4 miliar.

Emmanuel Saez dan Gabriel Zucman, ekonom Universitas California yang mendesain pajak untuk ultra-miliuner itu menghitung, apabila pajak tambahan 3% tersebut sudah ada sejak 1982, maka Bos Microsoft itu akan membayar US$36 miliar.

Partai Demokrat AS, seperti dilansir theguardian.com, melihat gagasan tentang pajak kekayaan sebagai solusi untuk keprihatinan yang berkepanjangan tentang ketidaksetaraan dan konsentrasi cepat kekuatan ekonomi di kalangan orang Amerika yang kaya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemunculannya juga merupakan penangkal bagi kebijakan Presiden Trump, yang pemotongan pajaknya sebesar US$1,5 triliun sebagian besar menguntungkan orang-orang Amerika dan korporasi-korporasi kaya, tetapi meninggalkan generasi mendatang dengan tagihan.

“Kita hidup di Zaman Gilded kedua,” kata Bruce Ackerman, profesor hukum dan politik Universitas Yale yang mendukung pajak tersebut. ”Apa yang kita miliki sekali lagi adalah orang-orang baik di sebelah kanan dan kiri diprovokasi oleh persepsi yang mereka tinggalkan.” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU