THAILAND

Ekstensifikasi, Otoritas Pajak Incar 500.000 Youtuber

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 11:08 WIB
Ekstensifikasi, Otoritas Pajak Incar 500.000 Youtuber

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANGKOK, DDTCNews – Guna mendongkrak penerimaan pajak, otoritas pajak Thailand terus melakukan ekstensifikasi wajib pajak di antaranya dengan membidik para influencer, youtuber, dan pekerja lepas.

Dirjen Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan otoritas menargetkan penambahan 500.000 wajib pajak yang berasal dari kalangan youtuber. Menurutnya, ekstensifikasi wajib pajak itu akan menambah penerimaan pajak setelah pandemi Covid-19.

"Perluasan basis pajak penghasilan orang pribadi bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan karena masih banyak masyarakat yang tidak dikenakan pajak atas penghasilan," katanya, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Otoritas berencana menjalankan dua strategi untuk memperbesar jumlah wajib pajak. Pertama, mengizinkan individu mengajukan laporan kepada otoritas jika menemukan seseorang atau operator bisnis tidak dikenakan pajak yang sesuai.

Kedua, otoritas akan menggunakan analitik data melalui sistem informasi untuk menyelidiki duplikasi pelaporan pajak. Menurutnya, semua wajib pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang benar kepada negara.

Berdasarkan data terbaru dari Departemen Pendapatan, tercatat sebanyak 9,55 juta wajib pajak orang pribadi sudah terdaftar dalam sistem pajak tahun fiskal 2020. Data tersebut naik 250.000 orang dari realisasi tahun fiskal 2019.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dari 9,55 juta data wajib pajak, ada 3,3 juta orang yang memiliki pendapatan bulanan di atas 25.000 baht atau Rp11,7 juta yang menjadi ambang batas penghasilan kena pajak. Lalu, 6,25 juta wajib pajak lainnya masuk daftar penghasilan tidak kena pajak.

Selain itu, lanjut Ekniti, departemen juga berencana untuk memperluas basis pajak penghasilan badan karena saat ini hanya terdapat 450.000 pelaku usaha yang membayar pajak. Saat ini, bisnis yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan sekitar 600.000.

"Departemen menargetkan untuk memasukkan 150.000 bisnis yang tersisa dalam daftar wajib pajak badan pada tahun ini," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Pada tahun fiskal 2021, otoritas pajak menargetkan pendapatan pajak senilai 2,085 triliun baht atau setara dengan Rp978,28 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan