PERDAGANGAN BERJANGKA

Ekspor Melalui Bursa Berjangka Bisa Bangun Bank Data CPO yang Akurat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:55 WIB
Ekspor Melalui Bursa Berjangka Bisa Bangun Bank Data CPO yang Akurat

Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan terus menyempurkan rencana implementasi ekspor CPO melalui bursa berjangka. Terbaru, Kemendag menggelar konsultasi publik yang menghadirkan pemangku kepentingan di industri kelapa sawit.

Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita menyebutkan ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan bisa menciptakan bank data CPO yang akurat. Hal ini sesuai dengan UU 10/2011 yang menyebutkan adanya perdagangan berjangka komoditi bertujuan membentuk harga acuan yang transparan.

"Banyak masukan dan perhatian yang disampaikan pelaku usaha dalam konsultasi publik ini," kata Olvy dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Nantinya, bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus terpercaya, baik di pasar domestik atau internasional. Selain itu, bursa CPO juga harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha.

Biaya transaksi CPO di bursa juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.

Selain itu, keberadaan bursa CPO juga diharapkan bisa mempertimbangkan kontrak jangka panjang. Bappebti juga akan menggelar pelatihan dan sosialisasi terkait dengan tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Nantinya, ekspor melalui bursa berjangka hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Hal ini dipilih karena CPO tersebut tidak mengandung volume terlampau besar sehingga saat implementasinya tidak menimbulkan guncangan yang besar.

Alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka juga tidak akan berubah signifikan. Kebijakan ini akan menambah satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO, yakni adanta traksaksi di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa.

Bukti pembelian tersebut menjadi dokumen yang selanjutkan akan digunakan dalam pemrosesan persetujuan ekspor (PE). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra