Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan terus menyempurkan rencana implementasi ekspor CPO melalui bursa berjangka. Terbaru, Kemendag menggelar konsultasi publik yang menghadirkan pemangku kepentingan di industri kelapa sawit.
Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita menyebutkan ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan bisa menciptakan bank data CPO yang akurat. Hal ini sesuai dengan UU 10/2011 yang menyebutkan adanya perdagangan berjangka komoditi bertujuan membentuk harga acuan yang transparan.
"Banyak masukan dan perhatian yang disampaikan pelaku usaha dalam konsultasi publik ini," kata Olvy dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (6/7/2023).
Nantinya, bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus terpercaya, baik di pasar domestik atau internasional. Selain itu, bursa CPO juga harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha.
Biaya transaksi CPO di bursa juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.
Selain itu, keberadaan bursa CPO juga diharapkan bisa mempertimbangkan kontrak jangka panjang. Bappebti juga akan menggelar pelatihan dan sosialisasi terkait dengan tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha.
Nantinya, ekspor melalui bursa berjangka hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Hal ini dipilih karena CPO tersebut tidak mengandung volume terlampau besar sehingga saat implementasinya tidak menimbulkan guncangan yang besar.
Alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka juga tidak akan berubah signifikan. Kebijakan ini akan menambah satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO, yakni adanta traksaksi di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa.
Bukti pembelian tersebut menjadi dokumen yang selanjutkan akan digunakan dalam pemrosesan persetujuan ekspor (PE). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.