KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka Bakal Diluncurkan Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 11:30 WIB
Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka Bakal Diluncurkan Bulan Ini

Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera meluncurkan kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) melalui bursa berjangka pada Juni 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan ekspor melalui bursa berjangka diharapkan bisa membantu pembentukan harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Hal ini bakal menguntunkan seluruh pelaku perdagangan, termasuk perusahaan besar, perusahaan menengah, hingga petani sawit.

"Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang ditargetkan pada Juni 2023 ini diharapkan dapat membentuk harga patokan CPO. Hal ini akan mempermudah pengusaha, meningkatkan efisiensi, serta pada akhirnya meningkatkan perdagangan Indonesia," ujar Zulkifli dalam konsultasi publik rancangan ekspor CPO melalui bursa berjangka, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Mendag menyampaikan saat ini kinerja ekspor masih mencatatkan surplus meski tidak terlalu besar karena kondisi perekonomian global yang sedang melemah. Karenanya, ujar mendag, perlu ada inovasi seperti pengalihan perdagangan dari pasar tradisional ke nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.

Apalagi, kini mulai banyak aturan-aturan yang mempersulit ekspor seperti adanya kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika Serikat (AS).

"Selain pengalihan pasar dari tradisional ke nontradisional perlu juga memperkuat kebijakan ekspor Indonesia. Salah satunya melalui kebijakan ekspor CPO karena CPO merupakan salah satu penyumbang surplus neraca perdagangan," kata Zulkifli.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Menurut Zulkifli, sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sudah semestinya Indonesia memiliki harga acuan untuk CPO sendiri. Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan bahwa Indonesia belum punya peran dalam memberikan harga acuan yang diakui pasar dunia.

Sebagai informasi, harga acuan untuk komoditas CPO saat ini masih mengacu ke pabrik fisik Rotterdam dan pasar berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai basis penetapan harga CPO dunia.

"Karenanya perlu berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis yang ada sekarang tidak banyak berubah kecuali mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka," kata mendag.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selain itu, kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) masih berlaku sehingga eksportir tetap wajib memiliki hak ekspor (HE) terlebih dulu.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan ekspor melalui bursa berjangka ini hanya akan menyasar komoditas CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya.

Pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor wajib memiliki HE. Ini diperoleh dengan pemenuhan atas kebijakan DMO dan/atau memiliki HE yang diperoleh dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO. Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses