KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka Bakal Diluncurkan Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 11:30 WIB
Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka Bakal Diluncurkan Bulan Ini

Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera meluncurkan kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) melalui bursa berjangka pada Juni 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan ekspor melalui bursa berjangka diharapkan bisa membantu pembentukan harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Hal ini bakal menguntunkan seluruh pelaku perdagangan, termasuk perusahaan besar, perusahaan menengah, hingga petani sawit.

"Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang ditargetkan pada Juni 2023 ini diharapkan dapat membentuk harga patokan CPO. Hal ini akan mempermudah pengusaha, meningkatkan efisiensi, serta pada akhirnya meningkatkan perdagangan Indonesia," ujar Zulkifli dalam konsultasi publik rancangan ekspor CPO melalui bursa berjangka, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Mendag menyampaikan saat ini kinerja ekspor masih mencatatkan surplus meski tidak terlalu besar karena kondisi perekonomian global yang sedang melemah. Karenanya, ujar mendag, perlu ada inovasi seperti pengalihan perdagangan dari pasar tradisional ke nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.

Apalagi, kini mulai banyak aturan-aturan yang mempersulit ekspor seperti adanya kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika Serikat (AS).

"Selain pengalihan pasar dari tradisional ke nontradisional perlu juga memperkuat kebijakan ekspor Indonesia. Salah satunya melalui kebijakan ekspor CPO karena CPO merupakan salah satu penyumbang surplus neraca perdagangan," kata Zulkifli.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Menurut Zulkifli, sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sudah semestinya Indonesia memiliki harga acuan untuk CPO sendiri. Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan bahwa Indonesia belum punya peran dalam memberikan harga acuan yang diakui pasar dunia.

Sebagai informasi, harga acuan untuk komoditas CPO saat ini masih mengacu ke pabrik fisik Rotterdam dan pasar berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai basis penetapan harga CPO dunia.

"Karenanya perlu berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis yang ada sekarang tidak banyak berubah kecuali mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka," kata mendag.

Baca Juga:
Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Selain itu, kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) masih berlaku sehingga eksportir tetap wajib memiliki hak ekspor (HE) terlebih dulu.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan ekspor melalui bursa berjangka ini hanya akan menyasar komoditas CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya.

Pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor wajib memiliki HE. Ini diperoleh dengan pemenuhan atas kebijakan DMO dan/atau memiliki HE yang diperoleh dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO. Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra