KEM-PPKF 2023

Ekonomi Digital Jadi Ancaman Penerimaan Pajak, Begini Catatan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 13:30 WIB
Ekonomi Digital Jadi Ancaman Penerimaan Pajak, Begini Catatan Kemenkeu

Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan ekonomi digital masih menimbulkan risiko terhadap penerimaan pajak pada tahun depan.

Perpindahan cara konsumsi dari yang awalnya dilakukan secara konvensional menjadi berbasis digital diakui memiliki dampak positif terhadap efisiensi perekonomian. Namun, tren ini juga meningkatkan shadow economy.

"Dengan kondisi saat ini, terdapat risiko kehilangan basis pajak (tax base) atau wajib pajak khususnya PPN dan PPh badan," tulis pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, dikutip Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan shadow economy adalah aktivitas perekonomian yang memiliki kontribusi terhadap PDB tetapi sama sekali tak terdaftar.

Shadow economy mencakup aktivitas produksi yang legal tapi secara sengaja disembunyikan dari otoritas publik, aktivitas produksi yang ilegal, aktivitas produksi sektor informal, dan aktivitas produksi rumah tangga untuk keperluan sendiri.

Untuk meningkatkan basis pajak dari sektor perekonomian digital, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur ketentuan tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut/pemotong pajak.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Melalui Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, menteri keuangan mendapatkan kewenangan untuk menunjuk pihak lain yang terlibat langsung ataupun fasilitator transaksi sebagai pemungut/pemotong pajak.

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP.

Beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) pun telah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan ini, contohnya PMK 60/2022 yang mengatur tentang pemungutan PPN atas produk digital asing yang masuk ke Indonesia melalui platform, PMK 68/2022 yang mengatur pemungutan PPN dan PPh atas transaksi cryptocurrency, dan PMK 69/2022 tentang PPh dan PPN pada sektor fintech. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?