KEM-PPKF 2023

Ekonomi Digital Jadi Ancaman Penerimaan Pajak, Begini Catatan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 13:30 WIB
Ekonomi Digital Jadi Ancaman Penerimaan Pajak, Begini Catatan Kemenkeu

Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan ekonomi digital masih menimbulkan risiko terhadap penerimaan pajak pada tahun depan.

Perpindahan cara konsumsi dari yang awalnya dilakukan secara konvensional menjadi berbasis digital diakui memiliki dampak positif terhadap efisiensi perekonomian. Namun, tren ini juga meningkatkan shadow economy.

"Dengan kondisi saat ini, terdapat risiko kehilangan basis pajak (tax base) atau wajib pajak khususnya PPN dan PPh badan," tulis pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, dikutip Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan shadow economy adalah aktivitas perekonomian yang memiliki kontribusi terhadap PDB tetapi sama sekali tak terdaftar.

Shadow economy mencakup aktivitas produksi yang legal tapi secara sengaja disembunyikan dari otoritas publik, aktivitas produksi yang ilegal, aktivitas produksi sektor informal, dan aktivitas produksi rumah tangga untuk keperluan sendiri.

Untuk meningkatkan basis pajak dari sektor perekonomian digital, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur ketentuan tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut/pemotong pajak.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Melalui Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, menteri keuangan mendapatkan kewenangan untuk menunjuk pihak lain yang terlibat langsung ataupun fasilitator transaksi sebagai pemungut/pemotong pajak.

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP.

Beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) pun telah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan ini, contohnya PMK 60/2022 yang mengatur tentang pemungutan PPN atas produk digital asing yang masuk ke Indonesia melalui platform, PMK 68/2022 yang mengatur pemungutan PPN dan PPh atas transaksi cryptocurrency, dan PMK 69/2022 tentang PPh dan PPN pada sektor fintech. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses