KABUPATEN MALANG

Ekonomi Berkembang Pesat, Pemda Naikkan NJOP di 8 Kecamatan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Ekonomi Berkembang Pesat, Pemda Naikkan NJOP di 8 Kecamatan Ini

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan rata-rata sebesar 76,3% di 8 kecamatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan rata-rata kenaikan NJOP sebesar 76,3% tersebut merupakan disebabkan adanya perkembangan harga tanah yang cukup signifikan di 8 kecamatan tersebut.

"Di 8 wilayah tersebut terjadi perkembangan ekonomi yang cukup pesat," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Made Arya menjelaskan penyesuaian NJOP dilaksanakan setiap tahunnya. Menurutnya, NJOP akan naik sejalan dengan kenaikan harga tanah di 8 kecamatan tersebut. Adapun 8 kecamatan itu antara lain Kepanjen, Wagir, Pakisaji, Pakis, Singosari, Karangploso, Dau, dan Lawang.

"Selain karena dekat kota, wilayah-wilayah yang ditetapkan penyesuaian NJOP itu juga karena terjadi perkembangan ekonomi yang pesat," tuturnya seperti dilansir tugujatim.id.

Konsultasi dengan KPK

Made Arya menjelaskan kenaikan NJOP dilaksanakan setelah dilakukannya konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, perkembangan ekonomi di Kabupaten Malang perlu dibarengi dengan kenaikan NJOP.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dia menambahkan bahwa kenaikan NJOP akan juga meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kenaikan NJOP ini akan diterima manfaatnya juga oleh masyarakat. Masyarakat mau menjual, ini NJOP kan menyesuaikan atau mendekati dengan nilai penjualan yang sudah-sudah. Jadi harga jual itu sudah terbarukan, seperti nilai di pasaran," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya