KABUPATEN MALANG

Ekonomi Berkembang Pesat, Pemda Naikkan NJOP di 8 Kecamatan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Ekonomi Berkembang Pesat, Pemda Naikkan NJOP di 8 Kecamatan Ini

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan rata-rata sebesar 76,3% di 8 kecamatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan rata-rata kenaikan NJOP sebesar 76,3% tersebut merupakan disebabkan adanya perkembangan harga tanah yang cukup signifikan di 8 kecamatan tersebut.

"Di 8 wilayah tersebut terjadi perkembangan ekonomi yang cukup pesat," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Made Arya menjelaskan penyesuaian NJOP dilaksanakan setiap tahunnya. Menurutnya, NJOP akan naik sejalan dengan kenaikan harga tanah di 8 kecamatan tersebut. Adapun 8 kecamatan itu antara lain Kepanjen, Wagir, Pakisaji, Pakis, Singosari, Karangploso, Dau, dan Lawang.

"Selain karena dekat kota, wilayah-wilayah yang ditetapkan penyesuaian NJOP itu juga karena terjadi perkembangan ekonomi yang pesat," tuturnya seperti dilansir tugujatim.id.

Konsultasi dengan KPK

Made Arya menjelaskan kenaikan NJOP dilaksanakan setelah dilakukannya konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, perkembangan ekonomi di Kabupaten Malang perlu dibarengi dengan kenaikan NJOP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menambahkan bahwa kenaikan NJOP akan juga meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kenaikan NJOP ini akan diterima manfaatnya juga oleh masyarakat. Masyarakat mau menjual, ini NJOP kan menyesuaikan atau mendekati dengan nilai penjualan yang sudah-sudah. Jadi harga jual itu sudah terbarukan, seperti nilai di pasaran," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra