KEBIJAKAN PAJAK

Efisiensi Administrasi Pajak, DJP Terus Optimalkan Teknologi AI

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juni 2023 | 10:30 WIB
Efisiensi Administrasi Pajak, DJP Terus Optimalkan Teknologi AI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mengoptimalkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengefisiensikan administrasi perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan teknologi AI mulai dipakai untuk kegiatan analitik. Ke depannya, peran AI juga dapat terus ditingkatkan untuk memperkuat sistem pajak.

"Penerapan artificial intelligence dalam sistem perpajakan akan membawa banyak manfaat dan meningkatkan efisiensi proses administrasi," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Iwan mengatakan transformasi atau pembaruan sistem pajak akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini perlu dilakukan agar peran teknologi digital makin optimal dalam mengembangkan sistem pajak di Indonesia.

Untuk itu, DJP mulai membangun teknologi AI guna mendukung sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, teknologi AI di masa depan pun akan diadopsi dalam sistem administrasi perpajakan secara bertahap.

Teknologi AI Sudah Mulai Digunakan

Saat ini, teknologi AI sebetulnya sudah digunakan untuk beberapa kegiatan di DJP. Pada penerapan business intelligence untuk mendukung compliance risk management (CRM), salah satu bagiannya ialah predictive analytics. Analitik ini memakai teknologi machine learning, algoritma, dan AI.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

DJP juga sedang melaksanakan prototyping harmonisasi peraturan perpajakan menggunakan AI. Lalu, otoritas pajak bakal menggali potensi pajak dengan menggunakan 3 teknologi antara lain crawling, computer vision, dan graph data analytic.

"Ini semua sudah mulai ada, sudah mulai dikaji, tetapi memang belum termasuk lingkup pada saat coretax," ujar Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP