KEBIJAKAN PAJAK

Efisiensi Administrasi Pajak, DJP Terus Optimalkan Teknologi AI

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juni 2023 | 10:30 WIB
Efisiensi Administrasi Pajak, DJP Terus Optimalkan Teknologi AI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mengoptimalkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengefisiensikan administrasi perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan teknologi AI mulai dipakai untuk kegiatan analitik. Ke depannya, peran AI juga dapat terus ditingkatkan untuk memperkuat sistem pajak.

"Penerapan artificial intelligence dalam sistem perpajakan akan membawa banyak manfaat dan meningkatkan efisiensi proses administrasi," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Iwan mengatakan transformasi atau pembaruan sistem pajak akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini perlu dilakukan agar peran teknologi digital makin optimal dalam mengembangkan sistem pajak di Indonesia.

Untuk itu, DJP mulai membangun teknologi AI guna mendukung sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, teknologi AI di masa depan pun akan diadopsi dalam sistem administrasi perpajakan secara bertahap.

Teknologi AI Sudah Mulai Digunakan

Saat ini, teknologi AI sebetulnya sudah digunakan untuk beberapa kegiatan di DJP. Pada penerapan business intelligence untuk mendukung compliance risk management (CRM), salah satu bagiannya ialah predictive analytics. Analitik ini memakai teknologi machine learning, algoritma, dan AI.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP juga sedang melaksanakan prototyping harmonisasi peraturan perpajakan menggunakan AI. Lalu, otoritas pajak bakal menggali potensi pajak dengan menggunakan 3 teknologi antara lain crawling, computer vision, dan graph data analytic.

"Ini semua sudah mulai ada, sudah mulai dikaji, tetapi memang belum termasuk lingkup pada saat coretax," ujar Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra