MALAYSIA

Efektif Tekan Konsumsi, Malaysia Berencana Naikkan Cukai Minuman Manis

Dian Kurniati | Sabtu, 18 November 2023 | 12:30 WIB
Efektif Tekan Konsumsi, Malaysia Berencana Naikkan Cukai Minuman Manis

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

PETALING JAYA, DDTCNews - Kementerian Kesehatan Malaysia menyatakan kebijakan cukai mulai efektif menurunkan konsumsi minuman berpemanis.

Kemenkes dalam pernyataannya menyebut pengenaan cukai mampu mendorong masyarakat beralih pada minuman yang lebih sehat. Oleh karena itu, Kemenkes merekomendasikan tarif cukai minuman berpemanis terus dinaikkan.

"Untuk memaksimalkan efektivitasnya, ada rekomendasi untuk menaikkan tarif pajak," bunyi pernyataan Kemenkes, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kebijakan cukai minuman berpemanis di Malaysia mulai berlaku pada Juli 2019. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menurunkan konsumsi minuman berpemanis yang disebut sebagai penyebab tingginya prevalensi penyakit diabetes.

Kementerian Kesehatan mengatakan pajak minuman manis yang diberlakukan sejak Juli 2019 telah mengurangi konsumsi minuman tersebut.

Cukai ini berlaku untuk 3 kategori minuman yakni minuman berkarbonasi dan nonkarbonasi; produk berbahan dasar susu; serta jus buah dan sayuran dengan kandungan gula. Tarif cukai minuman berpemanis saat ini senilai 40 sen per liter atau setara 8,33% dari harga eceran minuman tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dengan kebijakan tersebut, penelitian Kemenkes menyebut konsumsi minuman berpemanis diperkirakan turun 9,25%.

Dalam pembacaan APBN 2024, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim sebetulnya telah mengumumkan rencana kenaikan cukai minuman berpemanis 50 sen per liter. Pendapatan dari kenaikan tarif cukai akan digunakan untuk pengobatan diabetes dan dukungan kepada pusat cuci darah atau hemodialisis.

Rencana kenaikan tarif tersebut masih lebih kecil dari usulan Kemenkes. Dalam hal ini, Kemenkes mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis di Malaysia mengikuti rekomendasi World Health Organization (WHO) untuk menaikkan tarif cukai minimal 20% dari harga eceran untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis sebanyak 21%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Meski tidak memenuhi rekomendasi ideal WHO, kenaikan tarif cukai di Malaysia sudah menjadi langkah yang baik menuju pola konsumsi minuman yang lebih sehat," bunyi pernyataan Kemenkes dilansir thestar.com.my.

Kemenkes menambahkan kebijakan cukai juga mampu mendorong produsen mereformulasi produknya agar lebih sehat. Sejauh ini, pelaku usaha sudah mengurangi kandungan gula pada sekitar 50% produk minumannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra