KAMUS PAJAK

Efek Virus Corona, Pajak Hotel Bakal Dihapus. Apa Itu Pajak Hotel?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Februari 2020 | 12:00 WIB
Efek Virus Corona, Pajak Hotel Bakal Dihapus. Apa Itu Pajak Hotel?

Ilustrasi.

Pemerintah berencana menghapus pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata utama di Indonesia. Wacana yang akan digulirkan selama enam bulan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mengatasi dampak virus Corona.

Kesepuluh destinasi wisata itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Pemerintah memberikan stimulus di sektor hotel dan restoran di 10 destinasi wisata lantaran kedua sektor itu merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD), sehingga perlu ada stimulus untuk menjaga geliat pariwisata.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Lantas, apa sebenarnya dimaksud dengan pajak hotel?
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas pembayaran pada akomodasi hotel. Pajak ini juga berkaitan dengan pajak turis yang umumnya dikenakan untuk layanan yang disediakan hotel.

Sementara menurut UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel seperti fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan, serta jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran.

Berdasarkan definisi itu, hotel juga mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh. Pajak hotel ini juga menjadi jatah pemerintah daerah.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Objek dan Subjek Pajak Hotel
SECARA terperinci, objek pajak hotel adalah pelayanan berbayar yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, seperti fasilitas olahraga dan hiburan.

Namun, tidak semua pelayanan yang diberikan oleh penginapan dikenakan pajak. Ada juga sejumlah penginapan yang tidak dikenakan pajak hotel atau bukan merupakan objek pajak hotel.

Penginapan tersebut diantaranya asrama yang disediakan pemerintah, tempat tinggal di pusat Pendidikan, tempat tinggal yang disediakan rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Kemudian, subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pihak yang mengusahakan hotel. Sedangkan yang menjadi wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel tersebut.

Dengan kata lain, konsumen merupakan pihak yang sebenarnya menanggung pajak hotel, sementara pemilik hotel bertindak sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak.

Pengenaan pajak hotel berdasarkan pada jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak hotel bisa berbeda di masing-masing daerah tergantung kebijakan pemerintah daerah. Namun, tarif pajak hotel dipatok maksimal 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN