KEP-156/2020

Efek Virus Corona, DJP Perpanjang Waktu Pengajuan Upaya Hukum WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 13:30 WIB
Efek Virus Corona, DJP Perpanjang Waktu Pengajuan Upaya Hukum WP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan perpanjangan batas waktu permohonan upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020. Beleid ini ditetapkan dan diteken langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 20 Maret 2020 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Perpanjangan waktu diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan upaya hukum yang batas waktu pengajuannya berakhir pada 15 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Periode itu sudah ditetapkan sebagai masa keadaan kahar (force majeur) efek virus Corona (COVID-19).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” demikian bunyi penggalan diktum kedelapan beleid tersebut.

Adapun upaya hukum yang dimaksud adalah pertama, keberatan. Kedua, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua. Ketiga, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak (STP) yang kedua.

Seperti diketahui, dalam beleid tersebut, Dirjen Pajak menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran virus Corona sejak 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Keadaan itu dianggap sebagai keadaan kahar (force majeur).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Beleid Kebijakan Perpajakan Terkait Efek COVID-19’.

Otorotas pajak juga memberikan kelonggaran peserta amnesti pajak. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak – berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan—, dapat menyampaikan laporan itu paling lambat 30 April 2020. Simak artikel ‘Efek Virus Corona, DJP Beri Kelonggaran Peserta Amnesti Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?