BERITA PAJAK HARI INI

Efek Virus Corona, DJP: Banyak Renegosiasi P3B yang Ditunda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 07:59 WIB
Efek Virus Corona, DJP: Banyak Renegosiasi P3B yang Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Adanya pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak pada sejumlah agenda pertemuan bilateral terkait pajak, termasuk negosiasi atau renegosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Hal tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (24/3/2020).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan sejumlah pertemuan negosiasi dan renegosiasi P3B atau tax treaty harus ditunda sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Apalagi, DJP telah membatasi pertemuan tatap muka, termasuk dengan wajib pajak.

“Pertemuan bilateral seperti negosiasi maupun renegosiasi tax treaty banyak yang ditunda atau di-reschedule lagi atau bahkan dibatalkan,” ujar John tanpa menjabarkan lebih detail perincian negara mitra P3B yang dimaksud.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam catatan DDTCNews, otoritas fiskal memang berencana melakukan kajian ulang dan renegosiasi P3B untuk mengamankan kepentingan Indonesia, terutama dari sisi hak pemajakan di tengah arus digitalisasi ekonomi. Pasalnya, keberadaan P3B sering disalahgunakan untuk treaty shopping. Simak Kamus Pajak ‘Memahami Arti Treaty Shopping’.

Berdasarkan informasi dari situs web DJP, saat ini sudah ada 67 P3B yang dimiliki Indonesia. Pada Selasa (4/2/2020), pemerintah Indonesia dan Singapura juga telah mencapai kesepakatan dalam renegosiasi pembaruan P3B. Simak artikel 'Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B'.

Sejumlah media nasional juga menyoroti sejumlah fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap barang impor untuk penanggulangan virus Corona. Fasilitas itu berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM, pengecualian PPh 22 impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tutup Celah Treaty Shopping

Kendati sejumlah ditunda atau dibatalkan akibat adanya pandemi virus Corona, proses renegosiasi sejatinya dilakukan untuk menutup celah terjadinya penyalahgunaan dalam bentuk treaty shopping. Hasil renegosiasi P3B Indonesia dengan Singapura akan menjadi benchmark.

Pasalnya, perubahan dalam P3B Indonesia dengan Singapura sejalan dengan isi P3B Indonesia dengan negara lain di kawasan Asean. Keseragaman dalam P3B menjadi perhatian utama agar tidak ada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak menggunakan fasilitas tersebut. Simak artikel ‘Renegosiasi P3B, Kemenkeu Waspadai Praktik Treaty Shopping’.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sebagai informasi, DDTC telah merilis buku ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ pada 2017. Buku ini berisi kumpulan tulisan dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama para profesional DDTC lainnya. Anda bisa mendownload versi e-book buku tersebut di laman berikut. (DDTCNews)

  • Pemanfaatan Teknologi

Terkait dengan konsensus global pajak digital, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pertemuan secara elektronik menjadi satu-satunya alternatif proses konsolidasi. Namun, dia memastikan semua proses pembahasan tetap dilakukan secara optimal untuk bisa menelurkan kesepakatan global terkait ekonomi digital pada akhir tahun ini.

"Penggunaan teknologi informasi dalam pertemuan-pertemuan internasional di bidang perpajakan akan menjadi model ke depan pascamenyebarnya COVID-19," imbuh John.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Sebelumnya, OECD mengatakan pembahasan dan perumusan upaya multilateral untuk mengatasi tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi terus berlanjut. Tim Sekretariat OECD bekerja penuh pada proyek tersebut. Pertemuan dengan delegasi diadakan dari jarak jauh. Simak artikel ‘Ada Virus Corona, Bagaimana Nasib Perundingan Konsensus Pajak Digital?’. (DDTCNews)

  • Penerima Fasilitas Fiskal dan Nonfiskal

Ketentuan pemberian fasilitas atas barang impor untuk penanggulangan virus Corona dimuat dalam Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur Bersama Antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No.01/BNPB/2020 dan No. KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Layanan Impor Barang untuk Keperluan Penanggulangan COVID-19.

Dalam beleid itu, pemerintah mengklasifikasikan penerima fasilitas fiskal dan nonfiskal menjadi empat golongan, yaitu kementerian/lembaga (K/L), Yayasan/lembaga non-profit, dan perseorangan/swasta nonkomersial.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Direktur Kepabeanan Internasional DJBC Syarif Hidayat mengatakan Kementerian Kesehatan sedang menggunakan fasilitas tersebut untuk memasok peralatan kesehatan dalam negeri. Peralatan itu – seperti mesin pengetesan COVID-19, produk kimia, alat rapid test – diimpor menggunakan tiga pesawat Hercules. (Kontan)

  • Surat Elektronik

Dalam laman resminya, DJP menyatakan permintaan sertifikat elektronik oleh pengusaha kena pajak (PKP), yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis dalam periode pencegahan penyebaran COVID-19, dapat dimintakan secara online.

“PKP mengajukan permohonan sertel [sertifikat elektronik] pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id),” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini’. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra