KABUPATEN KARANGANYAR

Efek Virus Corona, Denda Telat Bayar Pajak Hotel & Restoran Dihapus

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juni 2020 | 11:05 WIB
Efek Virus Corona, Denda Telat Bayar Pajak Hotel & Restoran Dihapus

Ilustrasi. Karyawan menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di The Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan keringanan berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Insentif diberikan selama dua bulan untuk membantu pelaku usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Pemkab Karanganyar memberi respons baik dan menyetujui adanya keringanan penghapusan denda. Jadi tidak ada istilah penghapusan pajak tapi keringanan penghapusan denda serta pembayaran pajak setelah jatuh tempo," katanya dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kurniadi menjelaskan dengan keringanan itu, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Namun, wajib pajak tetap diharuskan melaporkan transaksinya selama masa penundaan pembayaran tersebut.

Khusus pada PBB, keringanan yang diberikan juga berupa pelonggaran tenggat pembayaran. Biasanya, tenggat pembayaran PBB jatuh setiap 31 September, tetapi kini diberikan perpanjangan hingga 30 November 2020.

Kurniadi menyebut pandemi virus Corona telah menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak di Karanganyar. Alasannya, penutupan sejumlah hotel dan restoran juga berdampak pada seretnya potensi penerimaan pajak lainnya, seperti pajak hiburan dan pajak parkir.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menyebut kebijakan pembebasan denda pajak itu membuat Pemkab berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp16 miliar atau 4,4% dari target sekitar Rp360 miliar.

"Kondisi pandemi Covid-19 ini berdampak pada kemerosotan terhadap sumber pendapatan daerah," ujarnya, dilansir Joglosemarnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN