KABUPATEN KARANGANYAR

Efek Virus Corona, Denda Telat Bayar Pajak Hotel & Restoran Dihapus

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juni 2020 | 11:05 WIB
Efek Virus Corona, Denda Telat Bayar Pajak Hotel & Restoran Dihapus

Ilustrasi. Karyawan menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di The Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan keringanan berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Insentif diberikan selama dua bulan untuk membantu pelaku usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Pemkab Karanganyar memberi respons baik dan menyetujui adanya keringanan penghapusan denda. Jadi tidak ada istilah penghapusan pajak tapi keringanan penghapusan denda serta pembayaran pajak setelah jatuh tempo," katanya dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Kurniadi menjelaskan dengan keringanan itu, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Namun, wajib pajak tetap diharuskan melaporkan transaksinya selama masa penundaan pembayaran tersebut.

Khusus pada PBB, keringanan yang diberikan juga berupa pelonggaran tenggat pembayaran. Biasanya, tenggat pembayaran PBB jatuh setiap 31 September, tetapi kini diberikan perpanjangan hingga 30 November 2020.

Kurniadi menyebut pandemi virus Corona telah menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak di Karanganyar. Alasannya, penutupan sejumlah hotel dan restoran juga berdampak pada seretnya potensi penerimaan pajak lainnya, seperti pajak hiburan dan pajak parkir.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dia menyebut kebijakan pembebasan denda pajak itu membuat Pemkab berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp16 miliar atau 4,4% dari target sekitar Rp360 miliar.

"Kondisi pandemi Covid-19 ini berdampak pada kemerosotan terhadap sumber pendapatan daerah," ujarnya, dilansir Joglosemarnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?