KABUPATEN KARANGANYAR

Efek Virus Corona, Denda Telat Bayar Pajak Hotel & Restoran Dihapus

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juni 2020 | 11:05 WIB
Efek Virus Corona, Denda Telat Bayar Pajak Hotel & Restoran Dihapus

Ilustrasi. Karyawan menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di The Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan keringanan berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Insentif diberikan selama dua bulan untuk membantu pelaku usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Pemkab Karanganyar memberi respons baik dan menyetujui adanya keringanan penghapusan denda. Jadi tidak ada istilah penghapusan pajak tapi keringanan penghapusan denda serta pembayaran pajak setelah jatuh tempo," katanya dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Kurniadi menjelaskan dengan keringanan itu, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Namun, wajib pajak tetap diharuskan melaporkan transaksinya selama masa penundaan pembayaran tersebut.

Khusus pada PBB, keringanan yang diberikan juga berupa pelonggaran tenggat pembayaran. Biasanya, tenggat pembayaran PBB jatuh setiap 31 September, tetapi kini diberikan perpanjangan hingga 30 November 2020.

Kurniadi menyebut pandemi virus Corona telah menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak di Karanganyar. Alasannya, penutupan sejumlah hotel dan restoran juga berdampak pada seretnya potensi penerimaan pajak lainnya, seperti pajak hiburan dan pajak parkir.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dia menyebut kebijakan pembebasan denda pajak itu membuat Pemkab berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp16 miliar atau 4,4% dari target sekitar Rp360 miliar.

"Kondisi pandemi Covid-19 ini berdampak pada kemerosotan terhadap sumber pendapatan daerah," ujarnya, dilansir Joglosemarnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif