PEREKONOMIAN INDONESIA

Efek Perubahan Iklim, Menkeu: Indonesia Bisa Rugi Rp112 T pada 2023

Dian Kurniati | Minggu, 18 September 2022 | 06:00 WIB
Efek Perubahan Iklim, Menkeu: Indonesia Bisa Rugi Rp112 T pada 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian ekonomi Indonesia akibat perubahan iklim bisa mencapai Rp112,2 triliun pada 2023.

Menurut menteri keuangan, angka tersebut setara dengan 0,5% terhadap PDB. Selain itu, lanjutnya, terdapat studi yang menyebut potensi kerugian ekonomi Indonesia bisa mencapai 0,6%-3,45% dari PDB pada tahun depan.

"Sebuah lembaga di Swiss menerbitkan laporan dunia akan kehilangan potensi ekonomi hingga 10% jika kesepakatan Paris Agreement tidak tercapai," katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menyebutkan beberapa tanda-tanda perubahan iklim telah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Misal, adanya peningkatan emisi gas rumah kaca sampai dengan 4,3% sepanjang periode 2010-2018.

Selain itu, suhu bumi juga mengalami peningkatan rata-rata 0,03 derajat celcius setiap tahun, serta permukaan air laut meningkat rata-rata 0,8-1,2 centimeter setiap tahun.

Menteri keuangan menilai Indonesia memiliki komitmen yang besar untuk menurunkan emisi karbon. Namun demikian, sambungnya, upaya tersebut juga membutuhkan dukungan dari negara lain.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada target net zero emission (NZE) pada 2060.

Pemerintah mengestimasikan kebutuhan biaya mitigasi perubahan iklim tersebut mencapai Rp3.461 triliun hingga 2030. Sepanjang periode 2018-2020, belanja untuk penanganan perubahan iklim telah mencapai Rp307,94 triliun atau sekitar Rp102,65 triliun per tahun.

Sri Mulyani menegaskan berbagai kebijakan pemerintah akan terus diarahkan untuk mendukung ekonomi hijau. Peranan APBN juga tidak hanya melalui alokasi anggaran, tetapi juga memberikan berbagai insentif untuk mendukung penanganan krisis iklim.

"Dari sisi fiskal, pemerintah menyediakan insentif untuk menarik investasi energi baru terbarukan dan energi bersih, membuat budgeting tagging pada APBN untuk penanganan perubahan iklim, dan membuat inovasi pembiayaan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja