AUDIT

Efek Covid-19, BPK: Ada yang Berubah dalam Pemeriksaan APBN 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 09:00 WIB
Efek Covid-19, BPK: Ada yang Berubah dalam Pemeriksaan APBN 2020

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam konferensi video. (foto BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengubah mekanisme audit untuk pelaksanaan anggaran tahun ini karena adanya pandemi Covid-19.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan adanya pandemi dan berlakunya pembatasan sosial akan mengubah cara auditor negara dalam melaksanakan pemeriksaan. Situasi ini tidak hanya berlaku untuk Indonesia, tapi juga menjadi perhatian banyak lembaga audit di banyak negara.

“Dalam keadaan bencana seperti ini, tentu ada yang berubah dalam proses pemeriksaan. Sekarang sedang dibahas dengan BPK sedunia kira-kira sistem dan model apa yang digunakan dalam konteks pelaksanaan pemeriksaan dalam keadaan pandemi,” jelasnya, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Agus menegaskan penyesuaian audit tidak akan mengurangi kadar profesionalitas, kehati-hatian, dan keadilan dalam pemeriksaan keuangan pemerintah. Dia menyebutkan pemeriksaan dalam keadaan bencana tidak untuk memberatkan administrasi pemerintah.

Namun, catatan khusus diberikan Agus kepada perombakan anggaran yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi dampak penyebaran Covid-19. Menurutnya, konsentrasi BPK bukan kepada perubahan atau pergeseran anggaran tapi bagaimana pemerintah melakukan eksekusi anggaran di tengah keadaan bencana.

Catatan khusus tersebut diberikan karena setiap kali pelaksanaan anggaran dalam keadaan kahar atau krisis meninggalkan permasalahan dalam urusan pertanggungjawaban anggaran. Hal ini kerap terjadi karena minimnya, bahkan tidak adanya mekanisme kontrol internal dalam pelaksanaan anggaran dalam keadaan bencana atau krisis.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Agus lantas mencontohkan deretan pelaksanaan anggaran pada periode bencana atau krisis yang meninggalkan permasalahan di kemudian hari, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. Kemudian, pelaksanaan anggaran dalam bencana Tsunami 2004, dan penanganan krisis 2008 yang berujung skandal Bank Century.

"BPK punya memori organisasi yang panjang bahwa permasalahan yang sifatnya krisis pada masa lalu meninggalkan jejak permasalahan karena pada titik-titik tertentu, kontrol internal belum terbentuk sehingga menjadi tidak prudent. Hal ini sudah disampaikan kepada pemerintah dan pergeseran anggaran sah-sah saja untuk memitigasi keadaan sekarang ini," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN