AUDIT

Efek Covid-19, BPK: Ada yang Berubah dalam Pemeriksaan APBN 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 09:00 WIB
Efek Covid-19, BPK: Ada yang Berubah dalam Pemeriksaan APBN 2020

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam konferensi video. (foto BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengubah mekanisme audit untuk pelaksanaan anggaran tahun ini karena adanya pandemi Covid-19.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan adanya pandemi dan berlakunya pembatasan sosial akan mengubah cara auditor negara dalam melaksanakan pemeriksaan. Situasi ini tidak hanya berlaku untuk Indonesia, tapi juga menjadi perhatian banyak lembaga audit di banyak negara.

“Dalam keadaan bencana seperti ini, tentu ada yang berubah dalam proses pemeriksaan. Sekarang sedang dibahas dengan BPK sedunia kira-kira sistem dan model apa yang digunakan dalam konteks pelaksanaan pemeriksaan dalam keadaan pandemi,” jelasnya, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Agus menegaskan penyesuaian audit tidak akan mengurangi kadar profesionalitas, kehati-hatian, dan keadilan dalam pemeriksaan keuangan pemerintah. Dia menyebutkan pemeriksaan dalam keadaan bencana tidak untuk memberatkan administrasi pemerintah.

Namun, catatan khusus diberikan Agus kepada perombakan anggaran yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi dampak penyebaran Covid-19. Menurutnya, konsentrasi BPK bukan kepada perubahan atau pergeseran anggaran tapi bagaimana pemerintah melakukan eksekusi anggaran di tengah keadaan bencana.

Catatan khusus tersebut diberikan karena setiap kali pelaksanaan anggaran dalam keadaan kahar atau krisis meninggalkan permasalahan dalam urusan pertanggungjawaban anggaran. Hal ini kerap terjadi karena minimnya, bahkan tidak adanya mekanisme kontrol internal dalam pelaksanaan anggaran dalam keadaan bencana atau krisis.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Agus lantas mencontohkan deretan pelaksanaan anggaran pada periode bencana atau krisis yang meninggalkan permasalahan di kemudian hari, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. Kemudian, pelaksanaan anggaran dalam bencana Tsunami 2004, dan penanganan krisis 2008 yang berujung skandal Bank Century.

"BPK punya memori organisasi yang panjang bahwa permasalahan yang sifatnya krisis pada masa lalu meninggalkan jejak permasalahan karena pada titik-titik tertentu, kontrol internal belum terbentuk sehingga menjadi tidak prudent. Hal ini sudah disampaikan kepada pemerintah dan pergeseran anggaran sah-sah saja untuk memitigasi keadaan sekarang ini," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci