KOTA TANGERANG SELATAN

Efek Corona, Wajib Pajak yang Bayar PBB dan BPHTB Baru 13%

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juni 2020 | 16:55 WIB
Efek Corona, Wajib Pajak yang Bayar PBB dan BPHTB Baru 13%

Ilustrasi. 

TANGERANG SELATAN, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan mencatat penerimaan pajak dari pajak bumi dan bangunan mengalami penurunan yang cukup dalam secara bulanan akibat pandemi virus Corona.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan penurunan penerimaan itu misalnya terjadi pada pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menurutnya, wajib pajak yang sudah membayar pajak PBB dan BPHTB hingga Mei 2020 masih rendah ketimbang jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk membayar PBB dan BPHTB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“(Per bulan Mei) dari total wajib pajak PBB dan BPHTB di Kota Tangsel yakni 420.000 wajib pajak, baru 53.000 wajib pajak yang membayar pajak," katanya, dikutip Selasa (2/6/2020).

Pandemi virus Corona, lanjut Indri, berdampak cukup besar terhadap penurunan penerimaan pajak daerah. Untuk pembayaran PBB Januari-Mei 2020, baru mencapai Rp56 miliar atau rata-rata Rp16 miliar-Rp28 miliar per bulan.

Adapun khusus April dan Mei, penerimaan PBB menurun tajam masing-masing sebesar Rp6 miliar dan Rp9 miliar. Sementara itu, penerimaan dari BPHTB hingga Mei 2020 mencapai Rp105 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Biasanya [penerimaan dari PBB dan BPHTB] sebulan itu bisa sampai Rp30 sampai Rp35 miliar,” ujar Indri.

Memasuki era kenormalan baru atau new normal, Indri menyebut Bapenda Kota Tangsel akan mendorong layanan pembayaran BPHTB secara online. Dia berharap warga dapat mulai membiasakan diri membayar secara online.

Selama ini, lanjutnya, wajib pajak kesulitan saat mengunggah dokumen melalui sistem online. Namun, Bapenda telah memberikan kemudahan dengan membolehkan wajib pajak mengirimkan dokumen melalui surat elektronik.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Demikian pula layanan PBB, yang selama ini sekitar 90% wajib pajak masih membayarnya secara konvensional. Menurut Indri, Bapenda berkomitmen terus memperbaiki sistem online tersebut agar penggunaannya semakin mudah.

Bapenda Kota Tangsel juga tak ketinggalan memberikan kelonggaran pembayaran PBB yang dilakukan secara kolektif, misalnya perusahaan pengembang. Untuk pengembang, Bapenda akan tetap membuka layanan tatap muka secara terbatas.

"Tapi tetap mereka harus mendaftar dulu secara online, kemudian dokumennya biar kami yang membantu attachment. Ini juga sesuai arahan wali kota,” ujar Indri dilansir dari Tangselpos. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN