KOTA TANGERANG SELATAN

Efek Corona, Wajib Pajak yang Bayar PBB dan BPHTB Baru 13%

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juni 2020 | 16:55 WIB
Efek Corona, Wajib Pajak yang Bayar PBB dan BPHTB Baru 13%

Ilustrasi. 

TANGERANG SELATAN, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan mencatat penerimaan pajak dari pajak bumi dan bangunan mengalami penurunan yang cukup dalam secara bulanan akibat pandemi virus Corona.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan penurunan penerimaan itu misalnya terjadi pada pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menurutnya, wajib pajak yang sudah membayar pajak PBB dan BPHTB hingga Mei 2020 masih rendah ketimbang jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk membayar PBB dan BPHTB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“(Per bulan Mei) dari total wajib pajak PBB dan BPHTB di Kota Tangsel yakni 420.000 wajib pajak, baru 53.000 wajib pajak yang membayar pajak," katanya, dikutip Selasa (2/6/2020).

Pandemi virus Corona, lanjut Indri, berdampak cukup besar terhadap penurunan penerimaan pajak daerah. Untuk pembayaran PBB Januari-Mei 2020, baru mencapai Rp56 miliar atau rata-rata Rp16 miliar-Rp28 miliar per bulan.

Adapun khusus April dan Mei, penerimaan PBB menurun tajam masing-masing sebesar Rp6 miliar dan Rp9 miliar. Sementara itu, penerimaan dari BPHTB hingga Mei 2020 mencapai Rp105 miliar.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Biasanya [penerimaan dari PBB dan BPHTB] sebulan itu bisa sampai Rp30 sampai Rp35 miliar,” ujar Indri.

Memasuki era kenormalan baru atau new normal, Indri menyebut Bapenda Kota Tangsel akan mendorong layanan pembayaran BPHTB secara online. Dia berharap warga dapat mulai membiasakan diri membayar secara online.

Selama ini, lanjutnya, wajib pajak kesulitan saat mengunggah dokumen melalui sistem online. Namun, Bapenda telah memberikan kemudahan dengan membolehkan wajib pajak mengirimkan dokumen melalui surat elektronik.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Demikian pula layanan PBB, yang selama ini sekitar 90% wajib pajak masih membayarnya secara konvensional. Menurut Indri, Bapenda berkomitmen terus memperbaiki sistem online tersebut agar penggunaannya semakin mudah.

Bapenda Kota Tangsel juga tak ketinggalan memberikan kelonggaran pembayaran PBB yang dilakukan secara kolektif, misalnya perusahaan pengembang. Untuk pengembang, Bapenda akan tetap membuka layanan tatap muka secara terbatas.

"Tapi tetap mereka harus mendaftar dulu secara online, kemudian dokumennya biar kami yang membantu attachment. Ini juga sesuai arahan wali kota,” ujar Indri dilansir dari Tangselpos. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%