KPP PRATAMA GARUT

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Cara Tindak Lanjuti SP2DK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:00 WIB
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Cara Tindak Lanjuti SP2DK

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan penjelasan perihal tindak lanjut atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui media sosial pada 16 Juni 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Garut Akhmad Rastiko mengatakan Ditjen Pajak (DJP) memiliki fungsi untuk mengawasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satunya adalah melalui SP2DK.

“Kantor pajak akan melakukan matching data antara data dan informasi yang tersedia dengan data pelaporan pajak wajib pajak. Jadi, matching data yang ada itu, kami kirimkan surat (SP2DK) kepada wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Lebih lanjut, SP2DK diberikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang bisa ditempuh kantor pajak dalam mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Cara tersebut antara lain dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, penyuluh dari KPP Pratama Garut Andre Hendika Purnomo Tampubolon menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan wajib pajak guna menindaklanjuti SP2DK itu. Mula-mula, wajib pajak bisa langsung mendatangi kantor pajak.

“Buat janji dengan contact person yang tertera pada surat. Setelah itu, menanggapinya secara tertulis, dilengkapi dengan data pendukung. Lalu, melakukan pembetulan, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa PPN. Ditindaklanjuti dalam jangka waktu 14 hari,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?