KPP PRATAMA KOTAMOBAGU

Edukasi WP, Fiskus Sebut Kewajiban Pajak UMKM Meliputi 5M

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 November 2024 | 15:00 WIB
Edukasi WP, Fiskus Sebut Kewajiban Pajak UMKM Meliputi 5M

Ilustrasi.

KOTAMOBAGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak UMKM pada 15 Oktober 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kotamobagu Bayu Anggala Putra menyampaikan materi terkait dengan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 s.t.d.t.d PP 55/2022.

“Kewajiban pajak pelaku UMKM meliputi 5M yaitu mendaftar, mencatat, menghitung, membayar, dan melapor. Untuk kewajiban pajak yang pertama, yaitu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, UMKM wajib untuk mencatat penghasilan usaha, menghitung, dan menyetorkan pajak di sarana pembayaran seperti kantor pos atau bank. Kemudian, melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.

Bayu menjelaskan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sesuai dengan PP 23/2018 adalah 7 tahun sejak peraturan tersebut berlaku atau sejak wajib pajak terdaftar.

“Bagi Bapak/Ibu yang sudah memiliki NPWP sejak tahun 2018, tahun ini merupakan tahun terakhir menggunakan tarif PPh final 0,5%. Tahun berikutnya dapat menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh,” tutur Bayu.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selanjutnya, tim penyuluh pajak membuka asistensi pendaftaran NPWP bagi peserta sosialisasi yang belum terdaftar. Beberapa peserta juga mengajukan pertanyaan seputar perpajakan seperti tata cara pembuatan ID Billing, aktivasi EFIN, dan konsultasi lainnya.

Bayu berharap sosialisasi yang diselenggarakan ini dapat memberikan edukasi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan para pelaku UMKM di Bolaang Mongondow Utara dan sekitarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax