BERBICARA tentang kinerja perpajakan, kita akan selalu mengaitkan dengan tax ratio sebagai salah satu indikator keberhasilan penerimaan pajak suatu negara. Secara singkat, definisi tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di masa yang sama.
Menurut OECD, rasio perpajakan atau tax ratio dapat dianggap sebagai satu ukuran sejauh mana pemerintah mengendalikan sumber daya ekonomi negaranya. Dapat disimpulkan bahwa semakin kecil tax ratio suatu negara maka semakin kecil kapasitas pemerintah mengendalikan sumber daya ekonomi dalam rangka menghimpun penerimaan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik kepada warga negaranya.
Jika kita lihat data tax ratio Indonesia yang dipublikasikan IMF, World Bank, dan OECD, angka tax ratio Indonesia belum pernah melewati 12% selama tahun 2009-016. Sementara itu, tax ratio negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina secara berurutan mencatat rasio perpajakan pada kisaran 16%, 13%, dan 16% (diolah dari data OECD). Kinerja perpajakan Indonesia masih tertinggal padahal jumlah penduduk Indonesia jauh lebih banyak daripada negara-negara yang telah disebutkan di atas.
Faktor apa yang mempengaruhi tingkat rasio pajak suatu negara? Harinurdin (2009) berpendapat bahwa rendahnya tax ratio dapat diartikan bahwa tingkat kepatuhan warga negara masih rendah. Lebih lanjut dalam sebuah artikel yang dipublikasikan oleh DDTCNews, menyebutkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi tax ratio merupakan faktor mikro, yaitu antara lain adalah tingkat kepatuhan wajib pajak (WP), komitmen dan koordinasi antar-lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak.
Menurut pandangan penulis, tiga poin di atas saling berkaitan dan bermuara pada satu upaya kunci yang dapat memberikan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan WP, komitmen-koordinasi antarlembaga, dan kesamaan persepsi WP dan petugas pajak. Upaya kunci dimaksud adalah melalui edukasi perpajakan bagi masyarakat.
Investasi Jangka Panjang
KEPATUHAN perpajakan dapat tercapai apabila terdapat kesamaan persepsi antara wajib pajak dengan petugas pajak. Kesamaan persepsi terwujud apabila masyarakat memiliki pengetahuan perpajakan yang memadai serta kepercayaan terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.
Pengetahuan dan kepercayaan masyarakat dapat dipupuk melalui edukasi perpajakan sebagai jembatan yang menghubungkan administrasi perpajakan dan warga negara. Tujuan edukasi pajak adalah untuk menumbuhkan budaya kepatuhan berdasarkan hak dan kewajiban, di mana warga diharapkan memiliki kesadaran bahwa mereka sendiri yang berperan dalam pembangunan negara bekerja sama dengan pemerintah sebagai manifestasi nilai demokrasi, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Edukasi pajak adalah investasi jangka panjang yang dapat dilakukan suatu negara karena prosesnya dilakukan bertahap dan kontinyu, membutuhkan waktu yang relatif panjang hingga dampaknya akan dirasakan nanti.
Tema dan bentuk edukasi pajak sangat beragam, mulai dari sosialisasi peraturan perpajakan, literasi pajak untuk siswa sekolah dasar hingga universitas, asistensi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, dan sebagainya. Semua contoh bentuk edukasi ini dapat dilakukan sekaligus oleh otoritas pajak, bahkan bekerja sama dengan pihak swasta.
Kapasitas Aparatur
PRASYARAT utama keberhasilan edukasi pajak menurut penulis adalah kapasitas aparatur atau petugas pajak. Edukasi pada intinya adalah memberikan informasi dan pemahaman baru sehingga supaya tujuan tersebut tercapai, edukator dalam hal ini petugas pajak harus dibekali dengan ilmu yang memadai.
Petugas pajak harus terus-menerus meningkatkan kualitas pengetahuannya melalui kegiatan knowledge sharingdan pelatihan rutin untuk semua pegawai tanpa terkecuali agar terjadi transfer pengetahuan dan pengkaderan ahli-ahli pajak baru.
Kemudian, terkait dengan literasi pajak, penulis sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan pajak bertutur. Kegiatan tersebut adalah langkah besar DJP dalam memberikan pengetahuan pajak sejak dini kepada siswa-siswa di sekolah dasar hingga universitas.
Pemerintah bisa juga bekerja sama dengan industri perfilman untuk menyisipkan beberapa episode yang mengisahkan tentang nilai moral kewajiban perpajakan pada film anak-anak yang memiliki rating tinggi, menyelenggarakan tax camp nasional bagi siswa sekolah dasar, membuat permainan komputer bertema pajak, bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan “Pekan Pajak” secara rutin tiap semester atau setiap tahun yang diisi dengan berbagai kegiatan perlombaan seperti debat perpajakan, film pajak, dan seminar pajak.
Untuk universitas, pemerintah dapat terus mendorong dibentuknya pusat perpajakan di setiap universitas, menyelenggarakan atau mendorong inisiatif program duta pajak kampus untuk memotivasi para mahasiswa lebih memahami dan sebagai agen kampanye sadar pajak.
Selanjutnya, untuk merangkul pengusaha UMKM, pemerintah dapat bekerja sama dengan universitas atau organisasi nonprofit untuk menyelenggarakan pelatihan tata buku, pelatihan business plan, mengadakan tax-deskdi tempat-tempat umum khususnya pusat perniagaan untuk memberikan asistensi dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Tentunya, edukasi bagi pengusaha UMKM dibarengi juga dengan kebijakan lain misalnya insentif pajak dan tarif yang berkeadilan. Pemerintah dapat juga mengkampanyekan reward and punishment bagi pengusaha UMKM terkait dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak mereka.
Masih banyak strategi edukasi yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Butuh usaha dan sumber daya yang tidak sedikit serta waktu yang panjang dalam pelaksanaannya.
Akan tetapi, jika pemerintah serius dan komitmen dalam menjalankan program edukasi pajak, sangat mungkin di masa yang akan datang performa pajak negara kita lebih unggul. Tentunya evaluasi dan perbaikan terus-menerus harus menjadi agenda rutin.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.