PENGADILAN PAJAK

E-Tax Court Mulai Digunakan Mei 2023, Kemenkeu Bakal Gelar Sosialisasi

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:00 WIB
E-Tax Court Mulai Digunakan Mei 2023, Kemenkeu Bakal Gelar Sosialisasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu mengungkapkan Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mulai menggunakan aplikasi e-tax court pada Mei 2023.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengujian keandalan atau user acceptance test (UAT) atas aplikasi e-tax court.

"Mei langsung dipakai, sekarang masih testing. Jadi 3 bulan lagi [dipakai]," ujar Heru, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sebelum mulai digunakan, Heru mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi terkait dengan penggunaan e-tax court. Harapannya, persidangan di pengadilan pajak dapat dilaksanakan secara lebih efisien dengan adanya e-tax court.

"Nanti akan kita lakukan penahapan-penahapan agar kita bisa punya waktu untuk mengedukasi pengguna jasa, baik dari otoritas maupun dari pihak yang mengajukan banding," ujar Heru.

Untuk diketahui, e-tax court bakal dilengkapi dengan 4 modul yakni e-registration, e-filing, e-litigation, dan e-putusan.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Pada modul e-registration, pihak pemohon banding ataupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistem e-tax court guna mengajukan permohonannya masing-masing. Pihak terbanding juga akan memiliki akun tersendiri yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.

Lewat e-filing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul ini akan mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, e-filing dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.

Selanjutnya, e-litigation disiapkan untuk mendukung proses persidangan. Lewat modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, terdapat pula fitur panggilan sidang secara elektronik dan siaran langsung persidangan pada modul ini.

Adapun melalui e-putusan Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mengirimkan putusan kepada semua pihak melalui sistem. Putusan nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra