ADMINISTRASI PAJAK

e-Form Belum Akomodasi Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP Imbau Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:30 WIB
e-Form Belum Akomodasi Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP Imbau Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi UMKM untuk dapat berkonsultasi dengan petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum menyampaikan SPT Tahunan 2022.

Hal ini dikarenakan aplikasi e-form di DJP Online masih belum mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang berlaku sejak tahun pajak 2022.

"Untuk penginputan wajib pajak orang pribadi UMKM omzet sampai dengan Rp500 juta, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar dikarenakan belum ada petunjuk khususnya," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Saat ini, lanjut DJP, format e-form terbaru untuk penginputan batas omzet tidak kena pajak masih belum tersedia. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-36/PJ/2015 yang mengatur tentang bentuk formulir SPT Tahunan juga masih belum direvisi.

Sebagai informasi, ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta berlaku sejak tahun pajak 2022 seiring dengan ditetapkannya UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu ... tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Melalui Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022, diperinci bahwa bagian omzet yang tidak dikenai pajak merupakan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak.

Omzet yang dijadikan dasar pengenaan PPh final UMKM dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan dan potongan sejenisnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025