KEBIJAKAN PAJAK

e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, DJP Pastikan Tidak Bakal Memberatkan

Dian Kurniati | Minggu, 25 September 2022 | 15:00 WIB
e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, DJP Pastikan Tidak Bakal Memberatkan

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan rencana penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak tidak akan memberatkan pemilik platform.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis soal penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Dua prinsip tersebut antara lain sedapat mungkin tidak memberatkan penyedia e-commerce dan penyedia e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan e-commerce]," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Bonarsius menuturkan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Bonarsius menyebut salah satu tantangan dalam menyusun kebijakan tersebut, yaitu banyaknya pedagang dalam e-commerce yang tidak semuanya pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam hal ini, DJP akan mewajibkan penyedia e-commerce untuk memuat sistem yang dapat membedakan dan memberikan tanda antara pedagang PKP dan non-PKP.

Para pedagang akan diminta menyampaikan statusnya kepada penyedia e-commerce. Termasuk jika pedagang PKP menjual barang strategis, penyedia e-commerce akan menandai produknya untuk memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut.

"Konsep itu yang kami bangun. Marketplace tinggal terima bersih saja dan tidak ada tanggung jawab marketplace di situ. Lalu tanggung jawab siapa? Balik lagi, pengusahanya sendiri," ujar Bonarsius. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi