KEBIJAKAN PAJAK

e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, DJP Pastikan Tidak Bakal Memberatkan

Dian Kurniati | Minggu, 25 September 2022 | 15:00 WIB
e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, DJP Pastikan Tidak Bakal Memberatkan

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan rencana penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak tidak akan memberatkan pemilik platform.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis soal penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Dua prinsip tersebut antara lain sedapat mungkin tidak memberatkan penyedia e-commerce dan penyedia e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan e-commerce]," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Bonarsius menuturkan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bonarsius menyebut salah satu tantangan dalam menyusun kebijakan tersebut, yaitu banyaknya pedagang dalam e-commerce yang tidak semuanya pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam hal ini, DJP akan mewajibkan penyedia e-commerce untuk memuat sistem yang dapat membedakan dan memberikan tanda antara pedagang PKP dan non-PKP.

Para pedagang akan diminta menyampaikan statusnya kepada penyedia e-commerce. Termasuk jika pedagang PKP menjual barang strategis, penyedia e-commerce akan menandai produknya untuk memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut.

"Konsep itu yang kami bangun. Marketplace tinggal terima bersih saja dan tidak ada tanggung jawab marketplace di situ. Lalu tanggung jawab siapa? Balik lagi, pengusahanya sendiri," ujar Bonarsius. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja