Tampilan permintaan kode verifikasi pada e-bupot 21/26.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam e-bupot 21/26 terbaru, yakni versi 1.4, Ditjen Pajak (DJP) menambahkan opsi autentikasi saat pengiriman SPT Masa.
Sebelumnya, autentikasi hanya menggunakan kode verifikasi via email. Dengan e-bupot 21/26 versi 1.4, pada kolom Kirim SPT disediakan 2 jenis pilihan autentikasi. Kedua pilihan yang dimaksud adalah sertifikat elektronik dan kode verifikasi via email.
“Penambahan opsi sertifikat elektronik (*.p12) dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26 (kondisi sebelumya hanya menggunakan kode verifikasi via email server),” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Rabu (20/3/2024).
Jika autentikasi yang dipilih adalah sertifikat elektronik, pengguna perlu mengisikan passphrase dan memilih fail sertifikat elektronik yang dimiliki (format .p12). Pengguna perlu memastikan sertifikat elektronik tersebut masih berlaku.
Kemudian, jika autentikasi yang dipilih adalah kode verifikasi via email, pengguna perlu menekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi. Kode tersebut akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada laman DJP Online.
“Salin kode verifikasi yang didapat dan masukan ke kolom kode verifikasi, lalu tekan tombol Kirim SPT. SPT yang berhasil dikirimkan akan masuk ke menu Dashboard,” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembaruan melalui versi 1.4 memuat beberapa hal. Selain penambahan opsi sertifikat elektronik dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26, DJP melakukan beberapa perbaikan pada kesalahan atau bugs (bugs fix).
Kemudian, ada update data sumber validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perekaman bukti potong. Simak ‘Update! E-Bupot 21/26 Versi 1.4 Sudah Dirilis di DJP Online’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.