FILIPINA

Duterte Bakal Naikkan 'Pajak Dosa'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 15:39 WIB
Duterte Bakal Naikkan 'Pajak Dosa'

Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (foto: media.philstar)

MANILA, DDTCNews – Departemen Kesehatan (Department of Health/DoH) dan advokat kesehatan mendapat panggilan Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk membicarakan kenaikan 'pajak dosa' (sin tax).

Wakil Menteri Kesehatan Eric Domingo menyatakan sepenuhnya mendukung kenaikan pajak tembakau, alkohol, anggur, dan rokok elektrik untuk mencegah konsumsi berlebih dan meningkatnya penyakit tidak menular di masyarakat.

“Ini akan membantu mengurangi konsumsi, mencegah penyakit, dan kematian warga Filipina. Pada saat yang sama, uang akan dikumpulkan untuk membantu mendanai perawatan kesehatan universal (universal health care/UHC),” katanya, seperti dikutip pada Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dalam State of the Nation Address (SONA), Duterte meminta kongres untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang ditujukan untuk menaikkan pajak cukai tembakau, alkohol, anggur, dan rokok elektrik.

Wakil Ketua Koalisi Sin Tax Anthony Leachon mengatakan tarif pajak dosa yang lebih tinggi tidak hanya akan mengurangi tingkat konsumen rokok, tetapi juga akan menghasilkan dana besar untuk implementasi UHC.

Pemerintah perlu mengurangi jumlah warga yang sangat terpengaruh oleh rokok dan biasanya mengonsumsi objek sin tax. Dengan adanya pajak atas alkohol dan produk tembakau membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membeli barang-barang tersebut.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kelompok ini mendorong kenaikan 70 peso (sekitar Rp19.000) per bungkus yang diusulkan oleh Senator Sherwin Gatchalian atau 90 peso (sekitar Rp24.000) peso per bungkus yang diusulkan oleh mantan senator JV Ejercito. Namun, langkah-langkah ini harus dikaji lagi oleh kongres baru.

Seperti dikutip philstar.com. Leachon mempertahankan skema pajak baru, terutama sin tax juga harus mencakup rokok elektronik untuk mengatasi meningkatnya epidemi penyakit karena gaya hidup masyarakat. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN