JAKARTA, DDTCNews – Tax amnesty kembali mendapatkan angin segar dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah lebih dulu memberikan kelonggaran bagi para wajib pajak dengan memperpanjang waktu penyampaian berkas administrasi tax amnesty periode I hingga Desember 2016 nanti.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan PSAK 70 ini akan memudahkan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dalam menyusun laporan akuntansi atas aset dan liabilitas.
“Jangan sampai wajib pajak yang ingin ikut dalam program tax amnesty terhalangi atau tidak jadi mengikuti karena akuntansi,” katanya, Jumat (23/9) seperti dikutip laman resmi Kementerian Keuangan.
PSAK 70 ini diterapkan apabila entitas mengakui aset dan liabilitas tax amnesty dalam laporan keuangannya.
Mardiasmo berharap PSAK 70 yang mengatur perlakuan akuntasi atas aset dan liabilitas tax amnesty ini benar-benar bisa dipahami secara baik dan benar.
Menurutnya IAI sebagai wadah bagi para akuntan Indonesia bisa berperan memberikan jalan keluar, kemudahan dan solusi atas persoalan akuntansi yang menimbulkan hambatan bagi masyarakat.
“Terutama bagi auditee, termasuk auditornya, sehingga semua berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.