PEDOMAN AKUNTANSI

Dukung Tax Amnesty, IAI Sahkan PSAK 70

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 September 2016 | 15:01 WIB
Dukung Tax Amnesty, IAI Sahkan PSAK 70

JAKARTA, DDTCNews – Tax amnesty kembali mendapatkan angin segar dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah lebih dulu memberikan kelonggaran bagi para wajib pajak dengan memperpanjang waktu penyampaian berkas administrasi tax amnesty periode I hingga Desember 2016 nanti.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan PSAK 70 ini akan memudahkan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dalam menyusun laporan akuntansi atas aset dan liabilitas.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

“Jangan sampai wajib pajak yang ingin ikut dalam program tax amnesty terhalangi atau tidak jadi mengikuti karena akuntansi,” katanya, Jumat (23/9) seperti dikutip laman resmi Kementerian Keuangan.

PSAK 70 ini diterapkan apabila entitas mengakui aset dan liabilitas tax amnesty dalam laporan keuangannya.

Mardiasmo berharap PSAK 70 yang mengatur perlakuan akuntasi atas aset dan liabilitas tax amnesty ini benar-benar bisa dipahami secara baik dan benar.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Menurutnya IAI sebagai wadah bagi para akuntan Indonesia bisa berperan memberikan jalan keluar, kemudahan dan solusi atas persoalan akuntansi yang menimbulkan hambatan bagi masyarakat.

“Terutama bagi auditee, termasuk auditornya, sehingga semua berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?