KOTA PEKANBARU

Dukung Program Pendaftaran Tanah, Pemda Siapkan Diskon Pajak BPHTB

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Dukung Program Pendaftaran Tanah, Pemda Siapkan Diskon Pajak BPHTB

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau memberikan insentif berupa pemotongan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi warga yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemberian insentif tersebut untuk mendukung program PTSL yang diadakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, terdapat 20.000 bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun ini.

"Kami memberikan keringanan untuk pembayaran BPHTB dalam program PTSL," katanya, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Zulhelmi menuturkan Wali Kota Firdaus telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 45/2021 yang mengatur tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan BPHTB.

Melalui beleid itu, diatur beberapa kriteria tanah yang akan mendapat pengurangan BPHTB dalam program PTSL. Tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp250 juta akan memperoleh pengurangan BPHTB 100% atau gratis.

Sementara itu, tanah/bangunan dengan NJOP senilai Rp250 juta hingga Rp500 juta akan memperoleh pengurangan BPHTB sebesar 50%. Kemudian, tanah/bangunan dengan NJOP senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar memperoleh potongan 25%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Untuk NJOP yang lebih dari Rp1 miliar tidak ada pemotongan. Kami anggap mereka mampu," ujar Zulhelmi seperti dilansir riauonline.co.id.

Menurutnya, PTSL tahun ini diadakan di 4 kecamatan di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kecamatan Kulim. Terdapat 4.014 bidang tanah di Kecamatan Bina Widya yang masuk dalam PTSL.

Lalu, 5.608 bidang tanah PTSL tercatat ada di Kecamatan Tuah Madani, sedangkan di Kecamatan Tenayan Raya ada 6.109 bidang tanah. Adapun di Kecamatan Kulim, ada 1.840 bidang tanah yang masuk dalam PTSL. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja