KOTA PEKANBARU

Dukung Program Pendaftaran Tanah, Pemda Siapkan Diskon Pajak BPHTB

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Dukung Program Pendaftaran Tanah, Pemda Siapkan Diskon Pajak BPHTB

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau memberikan insentif berupa pemotongan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi warga yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemberian insentif tersebut untuk mendukung program PTSL yang diadakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, terdapat 20.000 bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun ini.

"Kami memberikan keringanan untuk pembayaran BPHTB dalam program PTSL," katanya, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Zulhelmi menuturkan Wali Kota Firdaus telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 45/2021 yang mengatur tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan BPHTB.

Melalui beleid itu, diatur beberapa kriteria tanah yang akan mendapat pengurangan BPHTB dalam program PTSL. Tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp250 juta akan memperoleh pengurangan BPHTB 100% atau gratis.

Sementara itu, tanah/bangunan dengan NJOP senilai Rp250 juta hingga Rp500 juta akan memperoleh pengurangan BPHTB sebesar 50%. Kemudian, tanah/bangunan dengan NJOP senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar memperoleh potongan 25%.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Untuk NJOP yang lebih dari Rp1 miliar tidak ada pemotongan. Kami anggap mereka mampu," ujar Zulhelmi seperti dilansir riauonline.co.id.

Menurutnya, PTSL tahun ini diadakan di 4 kecamatan di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kecamatan Kulim. Terdapat 4.014 bidang tanah di Kecamatan Bina Widya yang masuk dalam PTSL.

Lalu, 5.608 bidang tanah PTSL tercatat ada di Kecamatan Tuah Madani, sedangkan di Kecamatan Tenayan Raya ada 6.109 bidang tanah. Adapun di Kecamatan Kulim, ada 1.840 bidang tanah yang masuk dalam PTSL. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI